Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. ZULFIKAR alias IJUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/N.2.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR alias IJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDIN ISMAIL, S.HZULFIKAR alias IJUL
2ROSIHAN,SH.ZULFIKAR alias IJUL
3MISKATUL ANWAR,SHZULFIKAR alias IJUL
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa terdakwa Zulfikar als. Ijul bersama-sama dengan saksi Irfan (dalam berkas terpisah) dan saksi Ardiansyah (dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan. Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berada ditempat tersebut, sedangkan saksi Irfan dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh terdakwa. sementara tedakwa melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tempat yang dilalui oleh terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi Imasyah kembali lagi dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya saksi Ardiansyah, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu kepada saksi Ardiansyah dengan mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram  digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian:

Metamfetamin positif

Reaksi warna (+)

  • Uji Marquis (+)
  • Uji Simon (+)
  • Uji Mandeline (+)

GC-MS (+)

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I

 

Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah, saksi Irfan dalam melakukan permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari pejabata yang berwenang.       

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Zulfikar als. Ijul bersama-sama dengan saksi Irfan (dalam berkas terpisah) dan saksi Ardiansyah (dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan. Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berad ditempat tersebut, sedangkan saksi Irfan dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh terdakwa. sementara tedakwa melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tempat yang dilalui oleh terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi Imasyah kembali lagi dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya saksi Ardiansyah, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu kepada saksi Ardiansyah dengan mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram  digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian:

Metamfetamin positif

Reaksi warna (+)                              

  • Uji Marquis (+)
  • Uji Simon (+)
  • Uji Mandeline (+)

GC-MS (+)

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I

Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan dalam melakukan perbuatan permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.      

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

ATAU

 

Ketiga :

 

Bahwa terdakwa Zulfikar als. Ijul bersama-sama dengan saksi Irfan (dalam berkas terpisah) dan saksi Ardiansyah (dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan. Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berad ditempat tersebut, sedangkan saksi Irfan dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh terdakwa. sementara tedakwa melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tempat yang dilalui oleh terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi Imasyah kembali lagi dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya saksi Ardiansyah, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu kepada saksi Ardiansyah dengan mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram  digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian:

Metamfetamin positif

Reaksi warna (+)                              

  • Uji Marquis (+)
  • Uji Simon (+)
  • Uji Mandeline (+)

GC-MS (+)

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I

Bahwa sebelum dilakukan penengkapan terhadap terdakwa, terdakwa menyerahkan atau memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi Irfan untuk digunakan oleh saksi Irfan bersama dengan saksi Ardiansyah.      

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 116 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

Keempat :

 

Bahwa terdakwa Zulfikar als. Ijul pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan. Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berad ditempat tersebut, sedangkan saksi Irfan dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh terdakwa. sementara tedakwa melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada tempat yang dilalui oleh terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian saksi Imasyah kembali lagi dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya saksi Ardiansyah, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu kepada saksi Ardiansyah dengan mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Irfan diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram  digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian:

Metamfetamin positif

Reaksi warna (+)                              

  • Uji Marquis (+)
  • Uji Simon (+)
  • Uji Mandeline (+)

GC-MS (+)

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I

Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, sesuai dengan laporan hasil uji (LHU) laboratorium nomor: NAR-R1.03468/LHU/BLKPK/X/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan positif (+) methamphetamin.

bahwa terdakwa menggunakan narakotika jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

                                            

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya