Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2023/PN Dpu SUMARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya. ------------------------------------

2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Bulan Tahun Lahir didalam Kartu keluarga (KK) Nomor 5205051001230001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5205054504830002 dan semula tertulis dengan "Nama SUMARTI, Lahir 05 - 04 1983, dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama SUMARTININGSIH, Lahir 05 Juni 1987 sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Akta Kelahiran Nomor 3614/Dispensasi/2003, Ijazah Sekoah Dasar (SD) INPRES SIMPASAI Nomor : 38/120/HK/2000 dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Kandal II Dompu Nomor: DJ. 11/72/02 tanggal 1 Mel 2002.;-

3. Memerintahkan  kepada Pemohon untuk melaporkan mengenal penggantian/perbaikan Nama, Bulan dan Tahun Lahir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipit Kabupaten Dompu dengan cara memberikan/membuat catatan pinggir didalam Kartu Keluarga Nomor 5205051001230001, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nornor : 5205054504830002 dan Akta Kelahiran Nomor : 5206-LT-051220172414.;        

4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak