Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMSUDDIN,SH | KAHARUDIN | 2 | ST.NURAULIA SUWAIBAH PUTRI, S.H. | KAHARUDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JAHARUDIN BIN ABAS | 2 | JUMRAH BINTI ABAS | 3 | BURHAN BIN ABAS | 4 | JAERIN BIN ABAS | 5 | MUHAMADIN BIN ABAS | 6 | KASMIATI BINTI ABAS | 7 | MARYAM | 8 | HASANUDIN BIN HASAN | 9 | IKSAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | APRYADIN, SH DK | JAHARUDIN BIN ABAS | 2 | APRYADIN, SH DK | JUMRAH BINTI ABAS | 3 | APRYADIN, SH DK | BURHAN BIN ABAS | 4 | APRYADIN, SH DK | JAERIN BIN ABAS | 5 | APRYADIN, SH DK | MUHAMADIN BIN ABAS | 6 | APRYADIN, SH DK | KASMIATI BINTI ABAS | 7 | APRYADIN, SH DK | MARYAM | 8 | APRYADIN, SH DK | HASANUDIN BIN HASAN | 9 | APRYADIN, SH DK | IKSAN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN c/q. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Dompu |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIO PRADITYA HIDAYAT, S.H., DKK | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN c/q. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Dompu |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan menurut Hukum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Tanah Darat/Tanah Kering (Bahasa Dompu Dana Mango) yang terletak di So Wadumbi’a Dusun Selaparang Barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, luas sekitar 5800 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas sebelah Selatan:Saluran Irigasi /selokan;
Adalah hak milik penggugat/KAHARUDIN tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan dari Para Tergugat yang melakukan penggergahan, menguasai, menempati dan ingin memiliki serta mengalihkan tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan almarhun ABBAS mengajukan /mendaftar namanya di atas tanah obyek sengketa sehingga keluar nama dalam sertipikat yaitu atas nama ABAS ABAKAR, SHM sertipikat hak milik Nomor 436/Desa Matua /tahun 2000, adalah tidak sah dan dapat dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II /BURHAN BIN ABAS membangun rumah permanen di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan serta tidak mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat VIII dan IX yang membeli/peralihan dalam bentuk apapun dengan membuat/mendirikan kandang sapi di atas tanah obuyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan serta tidak mendapat perlindungan hukum;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar Ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat secara Kontan dan tunai tanpa syarat yaitu : ganti rugi materil sebenar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan 27 tahun adalah sebesar Rp. 20.250 .000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara kontan dunia tanpa syarat ketika putusan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum kepada turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Para Tergugat untuk melepaskan, mengosongkan, khusus kepada Tergugat III, Tergugat VIII, Tergugat IX untuk membongkar bangunan/tempat yang ada dalam tanak obyek sengketa lalu kemudian menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat, dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan pihak Keamanan Kepolisian Negara RI;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang Paksa/Dwaang Soom untuk setiap hari keterlambatan memenuhi dan melaksanakan isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 1. 000.000 (Satu Juta Rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum dengan tidak menyampingkan kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat hukum yang berkeadilan” |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |