Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2017/PN Dpu NURUL KAMARIAH, S.Pt 1.Kepolisian Resort Dompu
2.Kasat Reskrim Kepolisian Resort Dompu
3.AIPDA BUDI WAHYONO, S.Sos
4.BRIGADIR FITRADIN MALANI, S.H alias ONI
5.SONY SUKARNO Alias SONY
6.AKBP IMUDIANTO, SH,MA
7.ARIFIN ALIAS REFO
8.ANDI MUNIRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2017/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2017
Nomor Surat ------------------
Pemohon
NoNama
1NURUL KAMARIAH, S.Pt
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Dompu
2Kasat Reskrim Kepolisian Resort Dompu
3AIPDA BUDI WAHYONO, S.Sos
4BRIGADIR FITRADIN MALANI, S.H alias ONI
5SONY SUKARNO Alias SONY
6AKBP IMUDIANTO, SH,MA
7ARIFIN ALIAS REFO
8ANDI MUNIRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperdilan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan dan berhak
    mengajukan praperadilan syah tidaknya Pemohon sebagai Tersangka dan syah
    tidaknya penangkapan dan penahanan Pemohon ;
  3. Menyatakan hukum Termohon I dan II yang menetapkan Pemohon Nurul
    Kamariah, S.Pt sebagai Tersangka tidak cukup bukti, sehingga penetapan oleh
    Termohon Pemohon sebagai Tersangka tidak syph dan berharga.;
  4. Menyatakan hukum/menetapkan penangkapan Pemohon oleh Termohon pada
    tanggal 23 Oktober 2017 tidak syah dan berharga
  5. Menetapkan penahanan Pemohon sejak tanggal berdasarkan surat penahanan
    tanggal 23 Oktober 2017 tidak syah dan berharga.;
  6. Menetapkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan Polres Dompu demi hukum;
  7. Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti kerugian Rp.2.000.000.000,-
    (dua meliar rupiah) dan merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media masa,
    media cetak dan media elektronik;
  8. Menghukum Para Termohon dan Para Turut Termohon untuk mentaati isi putusan
    praperadilan.;
  9. Menghukum Para Termohon dan Para Turut Termohon agar membayar biaya
    perkara yang timbul dalam perkara ini atau membebankan biaya kepada Negara.
    Dan apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.;
Pihak Dipublikasikan Ya