Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Nov. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2017/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Nov. 2017 |
Nomor Surat |
------------------ |
Pemohon |
No | Nama | 1 | NURUL KAMARIAH, S.Pt |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Resort Dompu | 2 | Kasat Reskrim Kepolisian Resort Dompu | 3 | AIPDA BUDI WAHYONO, S.Sos | 4 | BRIGADIR FITRADIN MALANI, S.H alias ONI | 5 | SONY SUKARNO Alias SONY | 6 | AKBP IMUDIANTO, SH,MA | 7 | ARIFIN ALIAS REFO | 8 | ANDI MUNIRA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperdilan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan dan berhak
mengajukan praperadilan syah tidaknya Pemohon sebagai Tersangka dan syah
tidaknya penangkapan dan penahanan Pemohon ;
- Menyatakan hukum Termohon I dan II yang menetapkan Pemohon Nurul
Kamariah, S.Pt sebagai Tersangka tidak cukup bukti, sehingga penetapan oleh
Termohon Pemohon sebagai Tersangka tidak syph dan berharga.;
- Menyatakan hukum/menetapkan penangkapan Pemohon oleh Termohon pada
tanggal 23 Oktober 2017 tidak syah dan berharga
- Menetapkan penahanan Pemohon sejak tanggal berdasarkan surat penahanan
tanggal 23 Oktober 2017 tidak syah dan berharga.;
- Menetapkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan Polres Dompu demi hukum;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar ganti kerugian Rp.2.000.000.000,-
(dua meliar rupiah) dan merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media masa,
media cetak dan media elektronik;
- Menghukum Para Termohon dan Para Turut Termohon untuk mentaati isi putusan
praperadilan.;
- Menghukum Para Termohon dan Para Turut Termohon agar membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini atau membebankan biaya kepada Negara.
Dan apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |