Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Dpu MERI MARIYANATI Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat ---------------------
Pemohon
NoNama
1MERI MARIYANATI
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan Pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar asas-asas umum pemeintahan yang baik;
  3. Menyatakan Surat perintah penangkapan: nomor. Sp.kap/60.a/VII/Resnarkoba tanggal 21 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. Han / 35 / VIII / RES.4.2.2022 / Resnarkoba, tanggal 24 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Tersangka nomor: S. Tap/35/VIII/2022/Satresnakoba, tanggal 24 Agustus 2022 yang di lakukan dan di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 131 atau Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan segera kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Dompu;
  7. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;

 Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya