Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H IRFAN alias INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-44/N.2.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN alias INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, S.H.DkkIRFAN alias INDRA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------Bahwa Terdakwa Irfan Alias Indra (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kakak kandung terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jumlah berat bersih seluruhnya 8.89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) dan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, namun saat itu terdakwa mengajak seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah kakak kandung terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Selanjutnya sesampainya dirumah kakak kandung terdakwa tersebut, saat itu terdakwa dan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut langsung menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu berdua dengan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut, saat itu seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) menitipkan kotak rokok dan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa serta seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk digunakan oleh terdakwa dan saat itu terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada terdakwa tersebut.-------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar tidur terdakwa, setelah terdakwa diamankan saat itu saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar yaitu saksi Adam Malik, S.Pd. yang merupakan Kepala Desa Doropeti dan saksi Arsad yang merupakan Kepala Dusun Doropeti.----------------------------------------------------

-------Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa, saat itu saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu tidak menemukan apa-apa, kemudian saat itu salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki narkotika?” saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, kemudian saat saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap kamar milik terdakwa, saat itu dari samping tempat tidur terdakwa saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak penyimpanan kacamata dengan merk Eiger yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selain menemukan 1 (satu) buah kotak penyimpanan kacamata dengan merk Eiger yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa tepatnya diatas lantai kamar terdakwa saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu juga berhasil mengamankan 3 (tiga) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tabung kaca, 4 (empat) buah sedotan yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah tutupan botol yang sudah dimodif sebagai alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah dompet warna coktal yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-------------------------------

-------Bahwa saat terdakwa diamankan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar yaitu saksi Adam Malik, S.Pd. dan saksi Arsad, saat itu terdakwa mengakui bahwa 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama Supratman Alias Atma yang dititipkan kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Pukul 12.00 Wita berat bersih dari 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 8.89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram.-----------------------------------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0273 tanggal 03 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.00908/LHU/BLKPK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama terdakwa dengan No. Sample NAR-R1.00908 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1.00908 positif (+) mengandung Methamphetamin.-------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

ATAU

Kedua

 

-------Bahwa Terdakwa Irfan Alias Indra (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kakak kandung terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jumlah berat bersih seluruhnya 8.89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) dan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, namun saat itu terdakwa mengajak seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah kakak kandung terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Selanjutnya sesampainya dirumah kakak kandung terdakwa tersebut, saat itu terdakwa dan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut langsung menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu berdua dengan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut, saat itu seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) menitipkan kotak rokok dan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa serta seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk digunakan oleh terdakwa dan saat itu terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada terdakwa tersebut.-------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar tidur terdakwa, setelah terdakwa diamankan saat itu saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar yaitu saksi Adam Malik, S.Pd. yang merupakan Kepala Desa Doropeti dan saksi Arsad yang merupakan Kepala Dusun Doropeti.----------------------------------------------------

-------Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa, saat itu saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu tidak menemukan apa-apa, kemudian saat itu salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki narkotika?” saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, kemudian saat saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap kamar milik terdakwa, saat itu dari samping tempat tidur terdakwa saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak penyimpanan kacamata dengan merk Eiger yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selain menemukan 1 (satu) buah kotak penyimpanan kacamata dengan merk Eiger yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa tepatnya diatas lantai kamar terdakwa saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu juga berhasil mengamankan 3 (tiga) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tabung kaca, 4 (empat) buah sedotan yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah tutupan botol yang sudah dimodif sebagai alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah dompet warna coktal yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-------------------------------

-------Bahwa saat terdakwa diamankan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar yaitu saksi Adam Malik, S.Pd. dan saksi Arsad, saat itu terdakwa mengakui bahwa 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama Supratman Alias Atma yang dititipkan kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Pukul 12.00 Wita berat bersih dari 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 8.89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram.-----------------------------------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0273 tanggal 03 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.00908/LHU/BLKPK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama terdakwa dengan No. Sample NAR-R1.00908 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1.00908 positif (+) mengandung Methamphetamin.-------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

ATAU

Ketiga

 

-------Bahwa Terdakwa Irfan Alias Indra (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah kakak kandung terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jumlah berat bersih seluruhnya 8.89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) dan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, namun saat itu terdakwa mengajak seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumah kakak kandung terdakwa yang beralamat di Dusun Bukit Bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Selanjutnya sesampainya dirumah kakak kandung terdakwa tersebut, saat itu terdakwa dan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut langsung menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah menggunakan narkotika jenis sabu berdua dengan seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) tersebut, saat itu seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) menitipkan kotak rokok dan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa serta seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk digunakan oleh terdakwa dan saat itu terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh seseorang yang bernama Supratman Alias Atma (DPO) kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada terdakwa tersebut.-------------------------------------

-------Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu awalnya terdakwa membuat alatnya atau biasa disebut bong dengan menggunakan botol bekas, kemudian setelah itu terdakwa memasukan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca dimana setelah itu terdakwa siapkan korek api gas untuk membakar narkotika jenis sabu tersebut sehingga mengeluarkan asap, dan selanjutnya asap yang dihasilkan tersebut akan terdakwa hisap.----------------

-------Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wita saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam kamar tidur terdakwa, setelah terdakwa diamankan saat itu saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar yaitu saksi Adam Malik, S.Pd. yang merupakan Kepala Desa Doropeti dan saksi Arsad yang merupakan Kepala Dusun Doropeti.----------------------------------------------------

-------Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa, saat itu saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu tidak menemukan apa-apa, kemudian saat itu salah satu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu bertanya kepada terdakwa “apakah kamu memiliki narkotika?” saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, kemudian saat saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap kamar milik terdakwa, saat itu dari samping tempat tidur terdakwa saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 1 (satu) buah kotak penyimpanan kacamata dengan merk Eiger yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.-------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selain menemukan 1 (satu) buah kotak penyimpanan kacamata dengan merk Eiger yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa tepatnya diatas lantai kamar terdakwa saksi Imansyah dan saksi Muamar Qadafi beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu juga berhasil mengamankan 3 (tiga) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tabung kaca, 4 (empat) buah sedotan yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah tutupan botol yang sudah dimodif sebagai alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah dompet warna coktal yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-------------------------------

-------Bahwa saat terdakwa diamankan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat sekitar yaitu saksi Adam Malik, S.Pd. dan saksi Arsad, saat itu terdakwa mengakui bahwa 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama Supratman Alias Atma yang dititipkan kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 Pukul 12.00 Wita berat bersih dari 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 8.89 (delapan koma delapan puluh sembilan) gram.-----------------------------------------------------------------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0273 tanggal 03 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.00908/LHU/BLKPK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama terdakwa dengan No. Sample NAR-R1.00908 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1.00908 positif (+) mengandung Methamphetamin.-------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya