Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2024/PN Dpu Nur Laila M. Abdul Salam Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Laila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laksamana Adi Putra,S.H.Nur Laila
2KARTIKA CANDRA DIFINUBUN, S.HNur Laila
3JUANDA, S.H., M.H.Nur Laila
Tergugat
NoNama
1M. Abdul Salam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Hukum Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah Tepat dan Beralasan Hukum;
  3. menyatakan Hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur serta patut untuk mendapatkan perlindungan huum;
  4. Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala proses pelaksanaan lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II atas asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) dalam SHM No.668 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB;
  5. Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Risalah lelang Nomor : 116/68/2022tanggal 01 September 2022, atas pelaksanaan lelang terhadap asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) sesuai dengan SHM No.668 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB;
  6. Memerintahkan kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) sesuai dengan SHM No.668 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan dalam hukum sah asset/objek Hak Tanggungan (tanah pekarangan berikut bangunan diatasnya) sesuai SHM No.669 tercatat atas nama IDHAR/Termohon Eksekusi, yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu – NTB adalah masih milik Termohon Eksekusi dan Pelawan;
  8. Memerintahkan kepada Turut Terlawan III (Badan Pertanahan Kaabupaten Dompu) untuk memblokir surat-surat kepemilikan tanah, surat hak milik ataupun surat-surat lain yang lahir dari sebab proses lelang yang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa;
  9. Menyatakan Putusan ini bisa dijalankan terlebih dahulu;
  10. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU; bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak