Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tanah obyek sengketa kurang lebih seluas 30 Ha yang di peroleh/kuasai oleh orang tua para penggugat secara terus menerus dengan cara Mpungga/Buka Baru sesuai sesuai Surat perintah menggarap yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa Pekat pada tahun 1984 yang di peruntukan pada masyarakat yang berlokasi di Desa Pekat Kecamatn Kempo yang sekarng menjadi Desa Soritatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Jalan Ekonomi/Kampung Baru
- Sebelah Utara : Jalan raya
- Sebelah Selatan : Laut/Pentai
- Sebelah Barat : Kali Kering
Adalah merupakan tanah peninggalan/warisan orang tua para penggugat
- Menyatakan menurut hokum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh tergugat adalah penguasaan dengan tanpa alas hak, maka dengan sendirinya penguasaan tanah obyek sengketa oleh tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hokum
- Menyatakan, bahwa penggugat tidak pernah melakukan transaksi jual beli labur tanah obyek sengketa kepada Tergugat I dengan cara apapun dan atau kepada siapapun juga
- Menyatakan sertifikat Hak Pakai No 2 tanggal 29-10-2004, surat ukur no. 904 tanggal 16-10-2004 luas 1.630.000 m2 atas nama Pemerintah R.I cq Kementerian Pertanian maupun surat – surat lain yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu atau dalam bentuk surat apapun adalah cacat hokum, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat dan tidak berlaku lagi
- Menghukum kepada tergugat I dan tergugat II yang menguasai tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah obyek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan aman dan bebas tanpa syarat bila dipandang perlu di laksanakan secara paksa dengan cara eksekusi menggunakan bantuan petugas keamanan / polisi
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng setiap tahunnya dengan perhitungan kerugian dalam setahun dari hasil panen berjumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah ) dengan obyek sengketa di serahkan secara nyata oleh para tergugat kepada penggugat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Dompu yang memiliki kekuatan hokum tetap / pasti
- Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa setiap bulannya sebesar 4.000.000,- ( Empat Juta Ribu Rupiah ) apabila pihak tergugat tidak mengindahkan dan atau lalai melaksanakan isi putusan pengadilan Negeri Dompu sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu memiliki kekuatan hokum tetap / pasti
- Menyatakan sertifikat Hak Pakai No 2 tanggal 29-10-2004, surat ukur no. 904 tanggal 16-10-2004 luas 1.630.000 m2 atas nama Pemerintah R.I cq Kementerian Pertanian tidak syah dan diperintahkan kepada Tergugat III untuk menarik/membatalkan dan mencabut sertifikat Hak Pakai No 2 tanggal 29-10-2004, surat ukur no. 904 tanggal 16-10-2004 luas 1.630.000 m2 atas nama Pemerintah R.I cq Kementerian Pertanian
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding, ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |