Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula atas nama SRI SUCI SUSANTI diganti menjadi atas nama SRI SUSYSANTI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang perubahan nama pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Nama pemohon ini pada Kartu Keluarga Nomor: 5205052310190003, Kartu tanda Penduduk NIK : 5205055310920001 dan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik anak pemohon Nomor: 5205-LT-22072020-0017 serta dalam buku yang diperlukan untuk itu;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|