Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |