Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. 1.HAIDIN
2.GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3924/N.2.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDIN[Penahanan]
2GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa Haidin (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa Gunawan (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Persawahan di So Kabisa yang beralamat di Dusun Sanggopajaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

--------- Bahwa berawal ketika terdakwa I bertemu dengan terdakwa II sedang merencanakan pengambilan barang berupa 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi Baharuddin pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 wita, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa menuju ke arah 1 (satu) ekor sapi betina yang sedang di ikat ke patok bertempat dipersawahan yang berada di Dusun Sanggopa Jaya Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu denggan menggunkan sepeda motor, kemudian terdakwa I dan terdakwa setelah tiba terdakwa I langsung melepas ikatan tali dari patok sedangkan terdakwa II mengikuti dari arah belakang sambil mendorong sepeda motor, setelah terdakwa I menarik 1 (satu) ekor sapi betina menuju salah satu rumah pinggir kampung di Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, kemudian terdakwa I mengikat 1 (satu) ekor sapi betina di pohon, setelah di ikat sapi tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II menghubungi saksi Nuraini Alias Iwe yang mempunyai Rumah Potong Hewan di Soriutu, kemudian terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi Nuraini Alias Iwe dan melakukan tawar menawar sehingga disepakati dengan harga 1 (satu) ekor sapi betina senilai Rp. 6.100.000,- (enam juta seratus ribu rupiah).-------------------------------------------------

 

--------- Bahwa dari hasil penjualan 1 (satu) ekor sapi betina terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

----------- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil barang berupa 1 (satu) ekor sapi betina milik saksi Baharuddin tidak mempunyai Ijin

---------------------- Bahwa Akibat perbuatan dari terdakwa I dan terdakwa II, saksi Baharuddin mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya