Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. ARAFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3309/N.2.15/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Arafik pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 betempat di gang depan rumah terdakwa di Dusun Kesi Desa Tolokalo Kec. Kempo, Kab. Dompu  atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan,  dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi korban Alansapiadin mengendarai sepeda motor dan lewat didepan rumah terdakwa, kemudian tiba-tiba terdakwa memanggil saksi korban Sapiadin namun tidak dihiraukan oleh saksi Sapiadin, kemudian terdakwa kembali memanggil hingga 3 (tiga) kali lalu saksi korban Sapiadin memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian saksi korban Sapiadin menoleh kebelakang dan saat itu terdakwa mengatakan “saya panah kamu” sambil membidik saksi korban Sapiadin. Melihat posisi tangan terdakwa yang siap membidik kemudian saksi korban mengatakan “panah coba pu nih (coba kamu panah)” kkemudian terdakwa melepaskan anak panahnya yang terbuat dari besi kerah saksi korban Sapiadin dan mengenai pundak sebelah kanan saksi korban Sapiadin. Kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sapiadin mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor : PK/49/VR/827/2024 tanggal 20 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

  • Ditemukan luka robek pada punggung bagian kanan dengan ukuran diameter panjang nol koma lima senti meter kali lebar satu senti meter dengan kedalaman dua senti meter titik

Kesimpulan : kekerasan tajam menyebakan luka derajat sedang titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya