Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2022/PN Dpu NGURAH GEDE BAGUS JATIKUSUMA, S.H FERI IRAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-80/N.2.15/Eoh.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NGURAH GEDE BAGUS JATIKUSUMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa FERI IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September 2022, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2022, bertempat di Toko Dunia Mas Jl raya lingkungan Swete, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Ia Terdakwa sebagai orang yang “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Saksi Korban NURUL HIDAYAH sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas membeli alat mobil di Toko Dunia Mas, dan Saksi Korban menyimpan 1 (satu) unit Handphone merk POCO berwarna Kuning di Kantong sepeda motor roda dua milik Saksi Korban yang di parkir di depan Toko; 
- Bahwa Terdakwa datang dari mengisi bahan bakar menggunakan sepeda motor roda dua Nopol EA 6320 LB Jenis Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor rangka MH3UE1120GJ082749 dengan nomor mesin E3R5E-0085350 sebagaimana STNK tertera pemilik MURIATI, dan pada saat Terdakwa melintas di depan Toko Dunia Mas, Terdakwa melihat 1 buah HP berwarna kuning berada di dalam Kanong sepeda motor yang terparkir;
- Bahwa Terdakwa kemudian berputar menuju Toko Dunia Mas dan langsung mengambil HP berawrna kuning tersebut menggunakan tangan kiri, dan langsung pergi;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya