Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Dpu SAHDAN 1.SENAH
2.Lalu Kamarudin
3.L. Muhamat Nizar
4.TOHRI
5.MAWARDI
6.SUHIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHDAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Mauluddin, S.H.,M.H.SAHDAN
2GINANJAR WISNU KAWIRIAN, S.HSAHDAN
Tergugat
NoNama
1SENAH
2Lalu Kamarudin
3L. Muhamat Nizar
4TOHRI
5MAWARDI
6SUHIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan obyek tanah seluas 2.500 M2 yang beralamat di desa Nusa Jaya dengan SHM nomor 834 adalah sah milik Penggugat ;
  4. Menyatakan secara hokum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hokum banding maupun upaya hokum kasasi ;
  5. Menghukum kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk segera mengkosongkan area obyek sengketa ;
  6. Menghukum kepada Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk membayar uang paksa (Dwaang Soom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hokum tetap ;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil dan immaterial sebesar Rp.652.000.000,- (enam ratus lima puluh dua juta rupiah) ;
  8. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ;

S U B S I D A I R

Dan/atau Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut ketentuan hokum yang berlaku (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak