Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Dpu ALYATI FITRI SARUJIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALYATI FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KismanALYATI FITRI
Tergugat
NoNama
1SARUJIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH, SHSARUJIN
2JUNAIDIN ISMAIL S.H.SARUJIN
3MISKATUL ANWARSARUJIN
Nilai Sengketa(Rp) 70.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 08 Juni 2021 ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah jaminan hutang tergugat ;
  4. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian yang dialami oleh penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita poin 7 (tujuh) gugatan a quo ;
  6. Menghukum tergugat apabila setelah putusan a quo memiliki nilai kekuatan hukum tetap, tergugat tidak kunjung membayar seluruh kewajiban hukumnya kepada penggugat secara itikad baik, maka wajib dilakukan sita eksekusi dan atau eksekusi secara paksa terhadap harta jaminan hutang ataupun harta-harta benda berharga lainnya milik tergugat, apabila dirasakan perlu wajib mengunakan bantuan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia ; 
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak