Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Dpu NONI RIDWAN, SP.d Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 18 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN, SP.d
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI DWI YUDHAYANA, SHRIDWAN, SP.d
Nilai Sengketa(Rp) 88.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang seluruhnya sejumlah Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain mohon Putusan yang seadilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak