Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Dpu | MOH. IRAWAN | 1.BUPATI DOMPU 2.Kepala Dinas DIKPORA 3.Kepala Sekolah SMPN 6 WOJA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Dpu | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Yang terletak di Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (Masuk dalam komplek Tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Woja, Kabupaten Dompu Bagian sebelah Utara), dengan batas-batas yaitu : --------------------------------------------------------------------
Yang mana diatas tanah obyek sengketa tersebut diatas telah dibangun beberapa bangunan gedung Sokolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Woja dan tanah obyek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Atas Nama : H. M. YUSUF ISMAIL (Orang Tua Penggugat) tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 / Nowa, Tahun 2008, atas nama PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU, dengan luas 12.160 M2 (duabelas ribu seratus enam puluh meter persegi) atau Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) ; -------------------------------------------------------------------------- Adalah sah milik Penggugat dan tidak masuk dalam tanah pembebasan untuk Pembangunan SMPN 6 Woja ; ----------------------------------------------
a. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai serta menempati obyek sengketa sejak tahun 2008 hingga sampai Gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun x 16 tahun = Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) ; ----------------------- b. Biaya pengosongan obyek sengketa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------- c. Kerugian immateriil yang dialami adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena diakibatkan adanya tindakan kesewenang-wenangan para TERGUGAT terhadap PENGGUGAT ; ---- Terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------------------------
SUBSIDAIR ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Mohon putusan yang seadil-adilnya ; -------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |