Dakwaan |
Kesatu
|
|
-------Bahwa Terdakwa Hendra Gunawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.61 (nol koma enam satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Feri (DPO) dan menawarkan terdakwa barang narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual, kemudian saat itu terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan seseorang yang bernama Feri (DPO) di pinggir jalan yang berada di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Kemudian saat terdakwa dan seseorang yang bernama Feri (DPO) bertemu, saat itu seseorang yang bernama Feri (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama Feri (DPO).---
-------Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Feri (DPO), saat itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam beberapa plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah gantungan kunci mobil.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa tujuan terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam beberapa plastik klip transparan adalah untuk terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu, namun saat itu terdakwa belum sempat menjualnya.------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.15 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang tidur didalam rumah tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi Haerudin dan saksi Sabarudin berhasil menemukan 1 (satu) buah gantungan kunci mobil yang tergantung ditembok dekat jendela ruang tamu rumah terdakwa, kemudian setelah 1 (satu) buah gantungan kunci mobil tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selain barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan saat terdakwa diamankan tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Haerudin dan saksi Sabarudin juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari kamar terdakwa, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tutupan botol warna hijau terdapat pipet L, 1 (satu) buah tutupan botol warna biru terdapat pipet, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah sumbu ditemukan di salah satu kamar rumah terdakwa dan 5 (lima) bundel plastik klip transparan kosong ditemukan di belakang halaman rumah terdakwa.-----------------------------------------
-------Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan didengar oleh saksi Haerudin dan saksi Sabarudin saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari seseorang yang bernama Feri (DPO), dan terhadap barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan pada saat terdakwa diamankan adalah milik terdakwa.---------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 08.00 Wita terhadap 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,61 (nol koma enam satu) gram kemudian barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,56 (nol koma lima enam) gram.------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0414 tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
ATAU
|
Kedua
|
|
-------Bahwa Terdakwa Hendra Gunawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.61 (nol koma enam satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
-------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Feri (DPO) dan menawarkan terdakwa barang narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual, kemudian saat itu terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan seseorang yang bernama Feri (DPO) di pinggir jalan yang berada di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Kemudian saat terdakwa dan seseorang yang bernama Feri (DPO) bertemu, saat itu seseorang yang bernama Feri (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama Feri (DPO).---
-------Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Feri (DPO), saat itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam beberapa plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah gantungan kunci mobil.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.15 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang tidur didalam rumah tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi Haerudin dan saksi Sabarudin berhasil menemukan 1 (satu) buah gantungan kunci mobil yang tergantung ditembok dekat jendela ruang tamu rumah terdakwa, kemudian setelah 1 (satu) buah gantungan kunci mobil tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selain barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan saat terdakwa diamankan tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Haerudin dan saksi Sabarudin juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari kamar terdakwa, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tutupan botol warna hijau terdapat pipet L, 1 (satu) buah tutupan botol warna biru terdapat pipet, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah sumbu ditemukan di salah satu kamar rumah terdakwa dan 5 (lima) bundel plastik klip transparan kosong ditemukan di belakang halaman rumah terdakwa.-----------------------------------------
-------Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan didengar oleh saksi Haerudin dan saksi Sabarudin saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari seseorang yang bernama Feri (DPO), dan terhadap barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan pada saat terdakwa diamankan adalah milik terdakwa.---------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 08.00 Wita terhadap 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,61 (nol koma enam satu) gram kemudian barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,56 (nol koma lima enam) gram.------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0414 tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
|
ATAU
|
Ketiga
|
|
-------Bahwa Terdakwa Hendra Gunawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.61 (nol koma enam satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
-------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Feri (DPO) dan menawarkan terdakwa barang narkotika jenis sabu untuk terdakwa jual, kemudian saat itu terdakwa langsung pergi untuk bertemu dengan seseorang yang bernama Feri (DPO) di pinggir jalan yang berada di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Kemudian saat terdakwa dan seseorang yang bernama Feri (DPO) bertemu, saat itu seseorang yang bernama Feri (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang bernama Feri (DPO).---
-------Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Feri (DPO), saat itu terdakwa langsung membagi 1 (satu) klip transparan yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu kedalam 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut kedalam beberapa plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah gantungan kunci mobil.---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.15 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang tidur didalam rumah tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat yaitu saksi Haerudin dan saksi Sabarudin berhasil menemukan 1 (satu) buah gantungan kunci mobil yang tergantung ditembok dekat jendela ruang tamu rumah terdakwa, kemudian setelah 1 (satu) buah gantungan kunci mobil tersebut dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa selain barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan saat terdakwa diamankan tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan disaksikan oleh saksi Haerudin dan saksi Sabarudin juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 656.000,- (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) dari kamar terdakwa, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tutupan botol warna hijau terdapat pipet L, 1 (satu) buah tutupan botol warna biru terdapat pipet, 3 (tiga) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah sumbu ditemukan di salah satu kamar rumah terdakwa dan 5 (lima) bundel plastik klip transparan kosong ditemukan di belakang halaman rumah terdakwa.-----------------------------------------
-------Bahwa terhadap seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, saat itu saksi Nurdin dan saksi Imansyah beserta anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu dengan didengar oleh saksi Haerudin dan saksi Sabarudin saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari seseorang yang bernama Feri (DPO), dan terhadap barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan pada saat terdakwa diamankan adalah milik terdakwa.---------
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 Pukul 08.00 Wita terhadap 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,33 (nol koma tiga tiga) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,61 (nol koma enam satu) gram kemudian barang bukti dengan berat bersih 0,61 (nol koma enam satu) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,56 (nol koma lima enam) gram.------------------------
------Bahwa terhadap barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0414 tanggal 26 Juni 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.------------------------------
------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01470/LHU/BLKPK/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama terdakwa dengan No. Sample NAR-R1.01470 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1. 01470 positif (+) mengandung Methamphetamin.------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
|
|
|
|
|
|