Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2020/PN Dpu ardy kurniawan 1.early yustikawati
2.dodi a wirabuana
3.anggun khusnul KH
4.saiful hemon
5.badan pertanahan nasional kabupaten dompu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2020/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 06 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ardy kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kismanardy kurniawan
Tergugat
NoNama
1early yustikawati
2dodi a wirabuana
3anggun khusnul KH
4saiful hemon
5badan pertanahan nasional kabupaten dompu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. ;
  1. Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum sebagai pihak pemilik tanah ; ---------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum  bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan/pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum, sehingga eskekusi dibatalkan ; -------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum penetapan eksekusi yang disampaikan melalui surat Nomor :W25-U5/1205/HK.02/XI/2020 tertanggal 05 November 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/PDT/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu Tanggal 23 Mei 2018 batal demi hukum ; ------
  6. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; ----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR ;

Dalam hal Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya” ; ------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak