Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Dpu Direktur Utama PD. BPR NTB DOMPU 1.A. Hamid
2.Hendo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur Utama PD. BPR NTB DOMPU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, SHDirektur Utama PD. BPR NTB DOMPU
2ILHAM HADISURYA, SEDirektur Utama PD. BPR NTB DOMPU
Tergugat
NoNama
1A. Hamid
2Hendo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA CANDRA DIFINUBUN, S.HA. Hamid
2KARTIKA CANDRA DIFINUBUN, S.HHendo
Nilai Sengketa(Rp) 436.035.825,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok  bunga  denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 436.035.825,- (empat ratus tiga puluh enam juta tiga puluh lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah),- karena sudah menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga  denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 460 atas nama A. Hamid M. Saleh alias A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu dan SHM No. 867 atas nama A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijaminkan kepada Penggugat disita oleh pengadilan Negeri Dompu, kemudian dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit

Tergugat I dan II  kepada Penggugat;

  1.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 460 atas nama A. Hamid M. Saleh alias A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu dan SHM No. 867 atas nama A. Hamid yang terletak di Dusun Adu Desa Adu Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
  1.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak