Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Dpu ARIFUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIFUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perbaikan tahun lahir pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tercatat Tahun lahir Pemohon yaitu tahun 2000 dirubah menjadi tahun 2003;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu untuk mencatat perbaikan Tahun Lahir Pemohon dalam tahun buku  yang sedang berjalan;
  4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;

              Dan apabila Bapak Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak