Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H ANAS ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1724/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Anas Ardiansyah (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 10 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Ilham, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

-------Berawal pada hari, bulan dan tahun tersebut diatas, sekira pukul 04.30 Wita saksi Ilham mengikuti istri saksi Ilham yang bernama Nurul Kusuma Wardani dari rumah saksi Ilham menuju ke pasar yang berada di terminal Ginte, Kecamatan Woja, Kabupatenn Dompu, pada saat saksi Ilham sampai di terminal Ginte saat itu saksi Ilham tidak melihat keberadaan istrinya melainkan hanya melihat sepeda motor yang dikendarai oleh istri saksi Ilham saja yang terparkir di depan pasar.--

-------Bahwa selanjutnya tidak berselang lama sekira pukul 05.00 Wita, saksi Ilham dihubungi oleh saksi Abdul Hamid yang merupakan seseorang yang tinggal di kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tersebut dan menanyakan kepada saksi Ilham “bagaimana ciri-ciri istrimu? tinggi atau pendek? soalnya yang datang ini pakai masker” selanjutnya dijawab oleh saksi Ilham “iya istri saya itu pakai masker”. mendapatkan informasi tersebut, saksi Ilham langsung menuju ke kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tersebut.-------------------------------------------------------------

-------Bahwa sesampainya dikos-kosan tersebut, salah satu anak penjaga kos-kosan tersebut menujukan kamar tempat istri saksi Ilham berada, kemudian saksi Ilham karena merasa emosi saat itu langsung mendobrak pintu kos-kosan tersebut sambil mencaci maki , namun tiba-tiba terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut dan langsung menabrak saksi Ilham yang sedang berdiri didepan pintu kamar kos-kosan tersebut, saat itu saksi Ilham hendak menahan terdakwa namun tiba-tiba saja terdakwa langsung, mengayunkan tangan kanan dan tangan kirinya secara bergantian yang saat itu dalam keadaan mengepal dan kemudian ayunan tangannya tersebut mengarah dan mengenai bagian wajah sebelah kiri saksi Ilham secara berulang kali sehingga membuat saksi Ilham terjatuh.------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa langsung pergi melarikan diri, namun oleh karena keributan yang terjadi antara terdakwa dan saksi Ilham yang mengakibatkan orang-orang yang berada di kos-kosan tersebut keluar, sehingga terdakwa saat itu berhasil diamankan dan dibawa kembali ke depan kamar kos-kosan tersebut. Setelah terdakwa berhasil diamankan, saat itu saksi Ilham hendak menghubungi keluarganya, namun saat itu istri saksi Ilham yang bernama Nurul Kusuma Wardani hendak mencoba untuk menyalakan sepeda motor terdakwa yang terparkir didepan teras kamar kos-kosan tersebut, sehingga saat itu saksi Ilham langsung mendatangi istrinya dengan maksud untuk emmasukannya kembali kedalam kamar kos-kosan agar tidak melarikan diri, akan tetapi pada saat itu terdakwa kembali untuk mencoba melarikan diri sehingga melihat terdakwa hendak melarikan diri, saat itu saksi Ilham langsung berlari kedepan gerbang kos-kosan dan mencoba untuk menutup gerbang, namun saat itu tiba-tiba dari arah belakang terdakwa langsung mencakar leher saksi Ilham dan kemudian menendang pinggang sebelah kiri saksi Ilham, yang mengakibatkan saksi Ilham terjatuh sehingga terdakwa berhasil melarikan diri.---

-------Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi Ilham mengalami luka lecet pada wajah, lengan kanan, tengkuk, lutut kanan, lutut kiri, kaki kiri dan telapak kiri dengan ukuran masing-masing ± 3 cm x 1 cm, 4 cm x 1,5 cm, 5 cm x 02, cm, 0,5 cm x 0,5 cm, 1 cm x 0,5 cm, 2 cm x 1 cm, dan 1 cm x 1 cm, pendarahan (-) sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/142/RSUD/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muh. Fawwaz Kamal, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dompu dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya