Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Bth/2020/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Nov. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KISMAN PANGERAN, SH | ARDY KURNIAWAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | EARLY YUSTIKAWATI, SE | 2 | DODI A WIRABUANA, SS | 3 | ANGGUN KHUSNUL KH, SE | 4 | SAIFUL HEMON |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. SUKIRMAN, SH.,MH, Dkk | DODI A WIRABUANA, SS | 2 | Drs. SUKIRMAN, SH.,MH, Dkk | EARLY YUSTIKAWATI, SE | 3 | Drs. SUKIRMAN, SH.,MH, Dkk | ANGGUN KHUSNUL KH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum;-
- Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa/obyek eksekusi antara pelawan dengan terlawan IV adalah benar dan sah menurut hukum ; ------------
- Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa/obyek eksekusi adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; -------------------------------------------------
- Menyatakan hukum tanah obyek perkara/obyek eksekusi adalah tanah hak milik pelawan ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan/pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum, sehingga eskekusi dibatalkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum obyek eksekusi kabur menurut hukum ; -----------------------
- Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/PDT/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu Tanggal 23 Mei 2018 batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ;
Dalam hal Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya” ; ------------------ |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |