Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan sah ganti nama Pemohon dari nama YUSTINUS SERAN KLAU, menjadi nama M. YUNUS sehingga dalam surat-surat Kependudukan Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu atas nama YUSTINUS SERAN KLAU menjadi nama M. YUNUS.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Dompu mencatat pergantian nama Pemohon dari nama YUSTINUS SERAN KLAU menjadi nama M. YUNUS dalam buku register yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU, Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadi-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan. |