Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Dpu | ICO BINTI MANSYUR | 1.SURIYATUN 2.ERNA MULIYANA 3.OEGI ARDIANSYAH 4.Pemerintah Republik Indonesia c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN/c/q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Dompu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Dpu | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Adalah sah tanah hak milik Penggugat ICO BINTI MANSYUR; 4. Menyatakan menurut hukum membatalkan sertipikat Nomor: 559 atas nama Suriyatun yang diterbitkan tanggal 18-10-2011 oleh Badan Pertanahan Nasional RI Kab. Dompu; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II, III dan IV mengklaim, menguasai, membuat dan menerbitkan sertipikat atas nama Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat dan menutup akses jalan satu-satunya bagi Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II Ddan III yang tidak diketahui Penggugat termasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun adalah MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR DAN/ATAU MELAWAN HUKUM; 6. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II, III dan IV, mengklaim, menguasai, membuat dan menerbitkan sertipikat atas nama Tergugat I, menutup akses jalan Penggugat untuk menuju jalan raya, dan lain-lain tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II dan III yang tidak diketahui Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan termasuk juga mengalihkan, memindah tangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun yang berakibat bahwa tanah obyek sengketa tidak dapat dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat secara bebas dan aman untuk membangun sesuatu dan/atau untuk dimanfaatkan berbagai keperluan Penggugat di atas tanah obyek sengketa adalah MERUGIKAN diri Penggugat, oleh sebab itu tindakan dan/atau perbuatan dari Tergugat I, II, III dan IV adalah bertentangan dengan hukum dan/atau melawan hukum; 7. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi Materil dan Immaterial kepada Penggugat secara kontan dan tunai KETIKA PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP , untuk membayar ganti rugi secara Materil dan Immateriil yang besarannya dibawah ini : # Ganti Rugi Materil : - BiayakonsultasiRp. 2.000.000,-00 (dua juta rupiah); - Biayaperkara,honor pengacara, seluruhnya Rp. 50.000.000,-00 (Limah puluh juta rupiah); - Biayalain-lain tak terduga Rp.10.000.000,-00 (sepuluh juta rupiah) ;sehingga total seluruhnyasebesar Rp.62.000.000,-00 (enam puluh dua juta rupiah); # Ganti Rugi Immateriil : Penggugat terhalang untuk membangun, menggunakan dan memanfaatkan tanah obyek sengketa sejak tahun 2023 sampai sekarang; ditaksir Rp. 10.000.000,-00 (sepuluh jutah rupiah);
8. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Tergugat I, II dan III untuk melepaskan, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan Keamanan Kepolisian Negara RI/TNI; 9. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi; 10. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (Dwaang Soom); sebesar Rp. 1.500.000,-00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) /untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini; 12. DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum”. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |