Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2023/PN Dpu Ahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sulthon, S.H.,Ahmad
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama anaknya, yang ada didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5205-LT-22082017-0085, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5205050712070068 dari semula tertulis nama ARAFAH ANGGRIANI Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor : 520504203080003 , dirubah dan diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama NINGSIH sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD);---
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian dan perbaikan Penulisan Nama anaknya, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu dengan cara memberikan dan membuat catatan pinggir didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5205-LT-22082017-0085 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5205050712070068;------------------------
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan atau Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon yang meliputi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5205-LT-22082017-0085, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5205050712070068 dari semula tertulis nama ARAFAH ANGGRIANI, kemudian selanjutnya dirubah dan diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama NINGSIH sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD);--------------------------------------------------------
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul oleh karena adanya permohonan ini;

ATAU:  Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon ini sekiranya berpendapat lain mohon untuk Putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak