Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; -----
- Menyatakan perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan jujur ; ------
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek perlawanan sebagaimana luas dan batas-batas sebagaimana dalam obyek perlawanan adalah milik Pelawan sebagai Pihak Ketiga sesuai dengan bukti kepemilikkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01767 atas nama : SRI RAHMAWATI (PELAWAN) ; ----
- Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 01767 atas nama : SRI RAHMAWATI (PELAWAN) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dompu sebagai produk pemerintah yang sah adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus dilindungi oleh hukum ; -------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mengangkat kembali Eksekusi Pengosongan/Penyerahan berdasarkan perkara perdata nomor : 06/Pdt.G/2007/PN.DOM sebagaimana dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Penyerahan yang dilaksanakan pada hari : Rabu, tanggal 27 November 2019 sepanjang mengenai luas tanah dan batas-batas tanah sebagaimana terurai dalam obyek perlawanan pada posita diatas ; -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun Terlawan I semula sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi menyatakan verzet, banding maupun kasasi ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Terlawan I semula sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi atau kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya dan atau perolehan hak berdasarkan eksekusi pengosongan/penyerahan perkara perdata Nomor : 06/Pdt.G/2007/PN.DOM untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Pelawan sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan keamanan/Polisi ; ---------
- Menghukum kepada Terlawan I semula sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------
A T A U : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono) ; ------------------------------------------------------------------------ |