Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Dpu Abdul Jalil bin H. M. Darwis 1.Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
2.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Abdul Jalil bin H. M. Darwis
Termohon
NoNama
1Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
2Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Azas Siagian, S.H.,M.HPresiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
2M. NOR KURNIAWANPresiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq Kepala Kepolisian Resosrt Dompu
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan apa yang telah kami Pemohon utarakan di atas, mohon kepada KETUA PENGADILAN NEGERI DOMPU Cq Hakim Tunggal yang mengadili, memeriksa agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Surat Panggilan IIIĀ  Nomor : S Pgl/215.b/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2022 yang ditujuhkan kepada Istri Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;;
  3. Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B 215/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 30 Desember 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan Menurut Hukum Penetapan Status Tersangka terhadap istri Permohon yang selanjutnya disebut Obyek Sengketa Surat pada Panggilan III Nomor : S Pgl/215.b/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B 215/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 30 Desember 2022 tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum ;
  5. Menghukum Termohon untuk menghetikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179//V/2021/NTB/Resor Dompu/Polda NTB tanggal 18 Mei 2022 sehubungan dengan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ;
  6. Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik istri Pemohon seperti semula sejak putusan tersebut dibacakanĀ  melalui Surat Kabar Lokal dengan ukuran yang wajar selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan hari kalender;
  7. Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Dan atau

Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya