Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Dpu IMANSYAH SOEBARI 1.BUPATI DOMPU selaku Komisaris Utama Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Dompu
2.SEKRETARIS DAERAH DOMPU, selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Dompu.
3.MUHAMMAD NASRUN HANIF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANSYAH SOEBARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI DOMPU selaku Komisaris Utama Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Dompu
2SEKRETARIS DAERAH DOMPU, selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Dompu.
3MUHAMMAD NASRUN HANIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat III telah lalai membayar kekurangan gaji Penggugat.
  1. Menghukum Tergugat I untuk memerintahkan Tergugat III membayar kekurangan Gaji Penggugat selama 37 Bulan sebesar Rp. 367.328.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Tiga Rtaus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dalam waktu 1 (Satu) Minggu setelah Putusan ini dibacakan.
  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan bantahan, perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorraad).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

DAN ATAU

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon pertimbangan dan putusan seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak