Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Dpu Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si. Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama Pemohon ;

3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat perintah penahanan nomor : PRINT716/N.2.15/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 ;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka Dra. Hj. Sri Suzana, M. Si (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya