Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. 1.AYATULLAH
2.ABDUL HAFID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/N.2.15/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYATULLAH[Penahanan]
2ABDUL HAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, SH, DkkAYATULLAH
2KISMAN, SH, DkkABDUL HAFID
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

Bahwa terdakwa I. Ayatullah bersama dengan terdakwa II. Abdul Hafid pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 15.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya wisata ho’do Desa Soritatanga Kec. Pekat Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat terdakwa I. Ayatullah sedang berada di kos kemudian tiba-tiba sdr. Zilong (DPO) menghubungi terdakwa I melalui telepon dengan mengatakan “kita ketemu di Hododan kamu bawa uangs ejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saya akan memabwa narkotika” kemudian dijawab oleh terdakwa I Ayatullah “aman narkotika itu?” dan dijawab olehs dr. Zilong “aman”. Selanjutnya sdr. Zilong mengatakan “nanti saya kasih nomor sdr. Hafid  nanti telepon di nomor itu pada saat saya sampai di hodo”, selanjutnya terdakwa I Ayatullah langsung pergi ke ATM untuk mengambil uang, namun karena uang terdakwa I Ayatullah kurang kemudian terdakwa I Ayatullah menjual HP miliknya. selanjutnya terdakwa I Ayatulla langsung pergi ke rumah terdakwa II Abdul Hafid dan mengajak terdakwa II Abdul Hafid untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Dompu. Bahwa karena tidak ada motor, kemudian terdakwa II Abdul Hafid meminjam motor sdr. Aris kemudian terdakwa I dan terdakwa II Abdul Hafid pergi ke Dompu dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Bahwa selanjutnya para terdakwa pergi ke Hodo dan setiba di Hodo terdakwa I Ayatullah meminjam hand phone milik terdakwa II Abdul hafid untuk menghubungi sdr. Zilong dengan mengatakan “saya sudah sampai saya berada didekat bengkel tikungan sebelum Hodo”, lalu terdakwa I Ayatullah memberitahu terdakwa II Abdul hafid bahwa para terdakwa pergi mengambil narkotika, selanjutnya para terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati oleh terdakwa I Ayatullah bersama dengan sdr. Zilong. Bahwa setelah sampai ditempat yang ditentukan terdakwa I Ayatullah melihat yang datang bukan sdr. Zilong melainkan orang yang tidak dikenal, lalu terdakwa I Ayatullah memberikan uangs ebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) gulung plastik yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu. bahwa selanjutnya orang tersebut mengatakan kepada terdakwa I Ayatullah bahwa barang berupa narkotika jenis shabu telah disimpan dipinggir jalan didalam kotak rokok sampoerna, kemudian orang tersebut pergi. selanjutnya terdakwa I Ayatullah memberikan 1 (satu) gulung plastik klip yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa II Abdul Hafid sebagai upah. Kemudian terdakwa I Ayatullah mengambil kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu. selanjutnya para terdakwa pulang dan didalam perjalanan, datang saksi Muh. Kadafi beserta tim satuan Narkoba Polres Dompu menggunakan mobil putih menghadang para terdakwa. Selanjutnya terdakwa II Abdul hafid memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu para terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu pada tangan terdakwa I Ayatullah, kemudian 1 (satu) gulung plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu pada terdakwa II Abdul Hafid. Selanjutnya sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa juga dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jensi shabu dilakukan penimbangan dan penyisihan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barng Bukti tanggal 19 Desember 2023 barang bukti ditimbang dengan cara 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 3,85 (tiga koma delapan lima) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 3,48 (tiga koma empat delapan) gram. selanjutnya disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 3,43 (tiga koma empat tiga) gram. selanjutnya terhadap barang bukti yang disisihkan dilakukan pemriksaan uji laboratorium, sesuai dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor:23.117.11.16.05.0668.K tanggal 31 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan:

Metamfetamin     positif                                                  

Reaksi warna

  • Uji Marquis       (+)
  • Uji Simon         (+)
  • Uji Mandeline   (+)

GC-MS                  (+)     

Kesimpulan : sampel tersebut mengadung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I

 

Perbuatan para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

 

 

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa I. Ayatullah bersama dengan terdakwa II. Abdul Hafid pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 15.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya wisata ho’do Desa Soritatanga Kec. Pekat Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat terdakwa I. Ayatullah sedang berada di kos kemudian tiba-tiba sdr. Zilong (DPO) menghubungi terdakwa I melalui telepon dengan mengatakan “kita ketemu di Hododan kamu bawa uangs ejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saya akan memabwa narkotika” kemudian dijawab oleh terdakwa I Ayatullah “aman narkotika itu?” dan dijawab olehs dr. Zilong “aman”. Selanjutnya sdr. Zilong mengatakan “nanti saya kasih nomor sdr. Hafid  nanti telepon di nomor itu pada saat saya sampai di hodo”, selanjutnya terdakwa I Ayatullah langsung pergi ke ATM untuk mengambil uang, namun karena uang terdakwa I Ayatullah kurang kemudian terdakwa I Ayatullah menjual HP miliknya. selanjutnya terdakwa I Ayatulla langsung pergi ke rumah terdakwa II Abdul Hafid dan mengajak terdakwa II Abdul Hafid untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Dompu. Bahwa karena tidak ada motor, kemudian terdakwa II Abdul Hafid meminjam motor sdr. Aris kemudian terdakwa I dan terdakwa II Abdul Hafid pergi ke Dompu dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Bahwa selanjutnya para terdakwa pergi ke Hodo dan setiba di Hodo terdakwa I Ayatullah meminjam hand phone milik terdakwa II Abdul hafid untuk menghubungi sdr. Zilong dengan mengatakan “saya sudah sampai saya berada didekat bengkel tikungan sebelum Hodo”, lalu terdakwa I Ayatullah memberitahu terdakwa II Abdul hafid bahwa para terdakwa pergi mengambil narkotika, selanjutnya para terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati oleh terdakwa I Ayatullah bersama dengan sdr. Zilong. Bahwa setelah sampai ditempat yang ditentukan terdakwa I Ayatullah melihat yang datang bukan sdr. Zilong melainkan orang yang tidak dikenal, lalu terdakwa I Ayatullah memberikan uangs ebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) gulung plastik yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu. bahwa selanjutnya orang tersebut mengatakan kepada terdakwa I Ayatullah bahwa barang berupa narkotika jenis shabu telah disimpan dipinggir jalan didalam kotak rokok sampoerna, kemudian orang tersebut pergi. selanjutnya terdakwa I Ayatullah memberikan 1 (satu) gulung plastik klip yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa II Abdul Hafid sebagai upah. Kemudian terdakwa I Ayatullah mengambil kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu. selanjutnya para terdakwa pulang dan didalam perjalanan, datang saksi Muh. Kadafi beserta tim satuan Narkoba Polres Dompu menggunakan mobil putih menghadang para terdakwa. Selanjutnya terdakwa II Abdul hafid memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu para terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu pada tangan terdakwa I Ayatullah, kemudian 1 (satu) gulung plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu pada terdakwa II Abdul Hafid. Selanjutnya sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa juga dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jensi shabu dilakukan penimbangan dan penyisihan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barng Bukti tanggal 19 Desember 2023 barang bukti ditimbang dengan cara 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 3,85 (tiga koma delapan lima) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 3,48 (tiga koma empat delapan) gram. selanjutnya disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 3,43 (tiga koma empat tiga) gram. selanjutnya terhadap barang bukti yang disisihkan dilakukan pemriksaan uji laboratorium, sesuai dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor:23.117.11.16.05.0668.K tanggal 31 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan:

Metamfetamin     positif                                                  

Reaksi warna

  • Uji Marquis       (+)
  • Uji Simon         (+)
  • Uji Mandeline   (+)

GC-MS                  (+)    

Kesimpulan : sampel tersebut mengadung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I

Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

                                           

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

 

 

 

Ketiga :

 

Bahwa terdakwa I. Ayatullah bersama dengan terdakwa II. Abdul Hafid pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 15.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di pinggir jalan raya wisata ho’do Desa Soritatanga Kec. Pekat Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat terdakwa I. Ayatullah sedang berada di kos kemudian tiba-tiba sdr. Zilong (DPO) menghubungi terdakwa I melalui telepon dengan mengatakan “kita ketemu di Hododan kamu bawa uangs ejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saya akan memabwa narkotika” kemudian dijawab oleh terdakwa I Ayatullah “aman narkotika itu?” dan dijawab olehs dr. Zilong “aman”. Selanjutnya sdr. Zilong mengatakan “nanti saya kasih nomor sdr. Hafid  nanti telepon di nomor itu pada saat saya sampai di hodo”, selanjutnya terdakwa I Ayatullah langsung pergi ke ATM untuk mengambil uang, namun karena uang terdakwa I Ayatullah kurang kemudian terdakwa I Ayatullah menjual HP miliknya. selanjutnya terdakwa I Ayatulla langsung pergi ke rumah terdakwa II Abdul Hafid dan mengajak terdakwa II Abdul Hafid untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Dompu. Bahwa karena tidak ada motor, kemudian terdakwa II Abdul Hafid meminjam motor sdr. Aris kemudian terdakwa I dan terdakwa II Abdul Hafid pergi ke Dompu dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Bahwa selanjutnya para terdakwa pergi ke Hodo dan setiba di Hodo terdakwa I Ayatullah meminjam hand phone milik terdakwa II Abdul hafid untuk menghubungi sdr. Zilong dengan mengatakan “saya sudah sampai saya berada didekat bengkel tikungan sebelum Hodo”, lalu terdakwa I Ayatullah memberitahu terdakwa II Abdul hafid bahwa para terdakwa pergi mengambil narkotika, selanjutnya para terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati oleh terdakwa I Ayatullah bersama dengan sdr. Zilong. Bahwa setelah sampai ditempat yang ditentukan terdakwa I Ayatullah melihat yang datang bukan sdr. Zilong melainkan orang yang tidak dikenal, lalu terdakwa I Ayatullah memberikan uangs ebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut memberikan 1 (satu) gulung plastik yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu. bahwa selanjutnya orang tersebut mengatakan kepada terdakwa I Ayatullah bahwa barang berupa narkotika jenis shabu telah disimpan dipinggir jalan didalam kotak rokok sampoerna, kemudian orang tersebut pergi. selanjutnya terdakwa I Ayatullah memberikan 1 (satu) gulung plastik klip yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu kepada terdakwa II Abdul Hafid sebagai upah. Kemudian terdakwa I Ayatullah mengambil kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu. selanjutnya para terdakwa pulang dan didalam perjalanan, datang saksi Muh. Kadafi beserta tim satuan Narkoba Polres Dompu menggunakan mobil putih menghadang para terdakwa. Selanjutnya terdakwa II Abdul hafid memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu para terdakwa langsung diamankan oleh anggota kepolisian. Selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna warna putih yang didalamnya berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu pada tangan terdakwa I Ayatullah, kemudian 1 (satu) gulung plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis shabu pada terdakwa II Abdul Hafid. Selanjutnya sepeda motor yang digunakan oleh para terdakwa juga dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jensi shabu dilakukan penimbangan dan penyisihan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barng Bukti tanggal 19 Desember 2023 barang bukti ditimbang dengan cara 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 3,85 (tiga koma delapan lima) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 3,48 (tiga koma empat delapan) gram. selanjutnya disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 3,43 (tiga koma empat tiga) gram. selanjutnya terhadap barang bukti yang disisihkan dilakukan pemriksaan uji laboratorium, sesuai dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor:23.117.11.16.05.0668.K tanggal 31 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan:

Metamfetamin     positif                                                  

Reaksi warna

  • Uji Marquis       (+)
  • Uji Simon         (+)
  • Uji Mandeline   (+)

GC-MS                  (+)    

Kesimpulan : sampel tersebut mengadung METAMFETAMIN. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I

Bahwa sebelum penangkapan para terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa I Ayatullah, dimana terdakwa II Abdul Hafid menggunakan narkotika jenis shabu tersebut diberikan oleh terdakwa I Ayatullah kemudian para terdakwa menggunakannya secara bersama-sama. selanjutnya terhadap para terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, sesuai dengan laporan hasil uji (LHU) laboratorium nomor: NAR-R1.03560/LHU/BLKPK/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas nama terdakwa I Ayatullah dengan hasil pemeriksaan positif (+) methamphetamin. Kemudian laporan hasil uji (LHU) laboratorium nomor: NAR-R1.03561/LHU/BLKPK/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 atas nama terdakwa II Abdul Hafid dengan hasil pemeriksaan positif (+) methamphetamin

bahwa para terdakwa menggunakan narakotika jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya