Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2020/PN Dpu SIRAJUDDIN 1.YUSUF HASAN
2.H. ANWAR H. AHMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2020/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIRAJUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERAN, SHSIRAJUDDIN
Tergugat
NoNama
1YUSUF HASAN
2H. ANWAR H. AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. ;
  1. Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum;-
  3. Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa/obyek eksekusi antara pelawan dengan terlawan II adalah benar dan sah menurut hukum ; -------------
  4. Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa/obyek eksekusi adalah sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; -------------------------------------------------
  6. Menyatakan hukum tanah obyek perkara/obyek eksekusi adalah tanah hak milik pelawan ; ------------------------------------------------------------------------------------ 
  7. Menyatakan hukum  bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan/pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum, sehingga eskekusi dibatalkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan hukum obyek eksekusi kabur menurut hukum ; -----------------------
  9. Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor : 01/Pdt.G/2016/PN.Dpu Tanggal 22 Agustus 2016 batal demi hukum ; ------------
  10. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR ;

Dalam hal Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya” ; ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak