Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menurut hukum Atas Sebidang Tanah Tegalan Seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus Meter Persegi) berdasarkan Surat Penyerahan tahun 1995, terletak di terletak di Desa Jambu dulu Kecamatan Hu,u Karena adanya Pemekaran menjadi Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan batas batas tanah sebagai berikut.;
- Utara Berbatasan Dengan Sungai.;
- Timur Berbatasan Dengan Sungai.;
- Selatan Berbatasan Dengan sungai.;
- Barat Berbatasan Dengan Tanah Milik ibu arsyad / bukit adalah syah milik Penggugat.;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan Penggugat secara terus menerus dengan cara itikad baik diatas tanah Obyek sengketa berdasarkan surat penyerahan tahun 1995 adalah sah secara hukum.;
- Menyatakan menurut hukum Tindakan dan perbuatan penyerahan antara Penggugat dengan almarhum Us,ud (Orang Tua Tergugat ) dengan cara itikad baik yang tercatat dalam Surat penyerahan tanah tahun 1995 adalah sah secara hukum dan / atau mempunyai kekuatan hukum mengikat.;
- Menyatakan Perbuatan dan atau Tindakan Yang Dilakukan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).;
- Menyatakan Menurut Hukum surat-surat yang terbit atas nama orang tua Tergugat terhadap tanah objek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No 237 / Jambu atas nama Us’ud Umar tertanggal 25 Maret 1996 adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.;
- Menyatakan menurut hukum putusan perkara a quo dapat dilakukan peralihan balik nama dikantor pertanahan setempat, tanpa memerlukan persetujuan tergugat apabila putusan aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.;
- Menghukum Tergugat Dan / Atau Siapapun Yang Memperoleh Hak Atas Tanah Objek Sengketa dari Tergugat Untuk Mengosongkan Dan / Atau Menyerahkan Tanah Objek Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Atau Tanpa Pembebanan Hak Apapun Dan Setidak Tidaknya Bila Perlu Meminta Bantuan Alat Negara Seperti Polisi maupun TNI.;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sesuai point 11 posita dialami oleh penggugat Haruslah Dibayar Tergugat secara Tunai, ketika Setelah Putusan Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (Inkracht Van Gewisjde).;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Setiap Hari Keterlambatan, Bilamana Lalai Untuk Menjalankan Putusan Ini.;
- Menyatakan Menurut Hukum Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas Tanah Tegalan Obyek Sengketa.;
- Menyatakan Putusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi Ataupun Upaya Hukum Lainnya Dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.;
- Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara Yang Timbul Dari Perkara Ini.;
SUBSIDAIR :
Dan / Atau Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Dan Anggota Majelis Hakim Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain, Mohon Agar memberikan Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |