Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. NUR ANGGRIANI Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/N.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ANGGRIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. YUSUF S.HNUR ANGGRIANI
2INDRA MAULUDDIN, S.H., M.HNUR ANGGRIANI
3GINANJAR WISNU KAWIRIAN, S.HNUR ANGGRIANI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa NUR ANGGRIANI Alias ANGGI pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah saksi UMUL IMAMI Als. IIN yang beralamat di Dusun Adu RT.004/RW.003, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika sekitaran bulan Desember 2021 saksi UMUL IMAMI Als. IIN sedang bersama dengan saksi NOFI YANTI (adik kandung), selanjutnya saksi NOFI YANTI menceritakan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN bahwa terdakwa NUR ANGGRIANI Als. ANGGI meminta kepadanya untuk menyampaikan agar kiranya saksi UMUL IMAMI Als. IIN mau menginvestasikan uang kepada terdakwa, namun penjelasan tersebut saksi UMUL IMAMI Als. IIN tidak terlalu memikirkannya, setelah beberapa lama berlangsung saksi NOFI YANTI menyampaikan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi UMUL IMAMI Als. IIN untuk membahas terkait dengan bisnis yang ingin disampaikannya dan oleh karena itu disepakati untuk bertemu. Sekitaran awal bulan Januari 2022 disepakati untuk bertemu dirumah orang tua saksi UMUL IMAMI Als. IIN di Dusun Meci Angi Desa Rasabou Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu dan saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan serta mengajak saksi UMUL IMAMI Als. IIN untuk bekerjasama dengan cara menginvestasikan uang milik saksi UMUL IMAMI Als. IIN kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menjelaskan “bahwa dirinya sedang menjalankan bisnis memberikan pinjaman uang kepada orang lain dengan pengembaliannya dalam tempo waktu singkat serta akan mendapatkan keuntungan yang besar”, sebagai contoh yang dijelaskan oleh terdakwa ketika saksi UMUL IMAMI Als. IIN menginvestasikan uang kepada terdakwa dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka dalam tempo waktu 15 hari maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN secara keseluruhan dengan nominal Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”. Selanjutnya terdakwa menjelaskan “bisnis lainnya yakni jual beli arisan kepada pihak lain sebagaimana contoh yang disampaikan ketika seseorang bermain arisan dengan nilai arisan yang akan diperoleh sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), namun pihak tersebut membutuhkan uang segera padahal arisan tersebut akan didapatkan dalam waktu 15 hari, sehingga pihak tersebut akan menjual arisannya dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan oleh karena itu akan diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang investasi beserta dengan keuntungan akan diberikan secara keseluruhan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN”, dan untuk lebih meyakinkan saksi UMUL IMAMI Als. IIN, terdakwa menyampaikan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN “bahwa bisnis investasi uang yang ditawarkan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN benar adanya, terdakwa menunjukkan bukti bahwa saat ini dari bisnis tersebut sudah membuahkan hasil kepadanya dikarenakan terdakwa sudah memiliki rumah dan mobil, apabila saksi UMUL IMAMI Als. IIN tidak percaya maka saksi UMUL IMAMI Als. IIN dipersilahkan untuk memegang jaminan rumah dan mobil terdakwa”. Namun saksi UMUL IMAMI Als. IIN saat itu belum menjawab ajakan bisnis tersebut dan masih memilikirkan dahulu terkait dengan bisnis yang disampaikan oleh terdakwa, hingga akhirnya setelah beberapa hari berselang terdakwa tetap membujuk saksi NOFI YANTI agar saksi UMUL IMAMI Als. IIN mau untuk menginvestasikan uang saksi UMUL IMAMI Als. IIN dan karena sudah memikirkan iming-iming keuntungan yang sudah dijanjikan akhirnya saksi UMUL IMAMI Als. IIN memutuskan untuk mau memberikan modal investasi tersebut;
  • Bahwa saksi UMUL IMAMI Als. IIN menerangkan bahwa pada 30 Januari 2022 terdakwa meminta uang kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun terdakwa ada halangan sehingga saksi NURMALA yang mewakili dan menerima uang tersebut secara tunai, Penyerahan uang kedua pada tanggal 11 Februari 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui BRI LINK ke rekening terdakwa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Penyerahan uang ketiga pada tanggal 03 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penyerahan uang keempat pada tanggal 07 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui BRI LINK an. IRIN SAFITRI ke rekening terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara dikirim sebanyak 5 kali dengan total keseluruhan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah). Penyerahan uang kelima pada tanggal 15 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang keenam pada tanggal 20 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN menyerahkan uang kepada terdakwa secara tunai dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang ketujuh pada tanggal 15 April 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang kedelapan pada tanggal 13 Mei 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang kesembilan pada tanggal 15 Mei 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Penyerahan uang kesepuluh setelah penyerahan kesembilan dan terjadi dibulan Mei 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Penyerahan uang kesebelas pada tanggal 21 Juli 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening saksi UMUL IMAMI Als. IIN ke rekening saksi MUH. ADITYA PERDANA PUTRA (suami terdakwa) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Penyerahan uang kedua belas pada tanggal 22 Juli 2023, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening saksi UMUL IMAMI Als. IIN ke rekening saksi MUH. ADITYA PERDANA PUTRA (suami terdakwa) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penyerahan uang kedua belas pada tanggal 22 Juli 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening saksi UMUL IMAMI Als. IIN ke rekening saksi MUH. ADITYA PERDANA PUTRA (suami terdakwa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga total keseluruhan uang yang diserahkan kepada terdakwa dan Sdr. MUH. ADITYA PERDANA PUTRA sebesar Rp. 319.000.000,- (tiga ratus sembila belas juta rupiah);

                                     

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia terdakwa NUR ANGGRIANI Alias ANGGI pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah saksi UMUL IMAMI Als. IIN yang beralamat di Dusun Adu RT.004/RW.003, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika sekitaran bulan Desember 2021 saksi UMUL IMAMI Als. IIN sedang bersama dengan saksi NOFI YANTI (adik kandung), selanjutnya saksi NOFI YANTI menceritakan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN bahwa terdakwa NUR ANGGRIANI Als. ANGGI meminta kepadanya untuk menyampaikan agar kiranya saksi UMUL IMAMI Als. IIN mau menginvestasikan uang kepada terdakwa, namun penjelasan tersebut saksi UMUL IMAMI Als. IIN tidak terlalu memikirkannya, setelah beberapa lama berlangsung saksi NOFI YANTI menyampaikan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN bahwa terdakwa ingin bertemu dengan saksi UMUL IMAMI Als. IIN untuk membahas terkait dengan bisnis yang ingin disampaikannya dan oleh karena itu disepakati untuk bertemu. Sekitaran awal bulan Januari 2022 disepakati untuk bertemu dirumah orang tua saksi UMUL IMAMI Als. IIN di Dusun Meci Angi Desa Rasabou Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu dan saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan serta mengajak saksi UMUL IMAMI Als. IIN untuk bekerjasama dengan cara menginvestasikan uang milik saksi UMUL IMAMI Als. IIN kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menjelaskan “bahwa dirinya sedang menjalankan bisnis memberikan pinjaman uang kepada orang lain dengan pengembaliannya dalam tempo waktu singkat serta akan mendapatkan keuntungan yang besar”, sebagai contoh yang dijelaskan oleh terdakwa ketika saksi UMUL IMAMI Als. IIN menginvestasikan uang kepada terdakwa dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), maka dalam tempo waktu 15 hari maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN secara keseluruhan dengan nominal Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”. Selanjutnya terdakwa menjelaskan “bisnis lainnya yakni jual beli arisan kepada pihak lain sebagaimana contoh yang disampaikan ketika seseorang bermain arisan dengan nilai arisan yang akan diperoleh sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), namun pihak tersebut membutuhkan uang segera padahal arisan tersebut akan didapatkan dalam waktu 15 hari, sehingga pihak tersebut akan menjual arisannya dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan oleh karena itu akan diperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang investasi beserta dengan keuntungan akan diberikan secara keseluruhan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN”, dan untuk lebih meyakinkan saksi UMUL IMAMI Als. IIN, terdakwa menyampaikan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN “bahwa bisnis investasi uang yang ditawarkan kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN benar adanya, terdakwa menunjukkan bukti bahwa saat ini dari bisnis tersebut sudah membuahkan hasil kepadanya dikarenakan terdakwa sudah memiliki rumah dan mobil, apabila saksi UMUL IMAMI Als. IIN tidak percaya maka saksi UMUL IMAMI Als. IIN dipersilahkan untuk memegang jaminan rumah dan mobil terdakwa”. Namun saksi UMUL IMAMI Als. IIN saat itu belum menjawab ajakan bisnis tersebut dan masih memilikirkan dahulu terkait dengan bisnis yang disampaikan oleh terdakwa, hingga akhirnya setelah beberapa hari berselang terdakwa tetap membujuk saksi NOFI YANTI agar saksi UMUL IMAMI Als. IIN mau untuk menginvestasikan uang saksi UMUL IMAMI Als. IIN dan karena sudah memikirkan iming-iming keuntungan yang sudah dijanjikan akhirnya saksi UMUL IMAMI Als. IIN memutuskan untuk mau memberikan modal investasi tersebut;
  • Bahwa saksi UMUL IMAMI Als. IIN menerangkan bahwa pada 30 Januari 2022 terdakwa meminta uang kepada saksi UMUL IMAMI Als. IIN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun terdakwa ada halangan sehingga saksi NURMALA yang mewakili dan menerima uang tersebut secara tunai, Penyerahan uang kedua pada tanggal 11 Februari 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui BRI LINK ke rekening terdakwa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Penyerahan uang ketiga pada tanggal 03 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penyerahan uang keempat pada tanggal 07 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui BRI LINK an. IRIN SAFITRI ke rekening terdakwa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara dikirim sebanyak 5 kali dengan total keseluruhan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah). Penyerahan uang kelima pada tanggal 15 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang keenam pada tanggal 20 Maret 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN menyerahkan uang kepada terdakwa secara tunai dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang ketujuh pada tanggal 15 April 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang kedelapan pada tanggal 13 Mei 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Penyerahan uang kesembilan pada tanggal 15 Mei 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening ANGGAR PRADESA (suami saksi UMUL IMAMI Als. IIN) ke rekening terdakwa sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Penyerahan uang kesepuluh setelah penyerahan kesembilan dan terjadi dibulan Mei 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Penyerahan uang kesebelas pada tanggal 21 Juli 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening saksi UMUL IMAMI Als. IIN ke rekening saksi MUH. ADITYA PERDANA PUTRA (suami terdakwa) sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Penyerahan uang kedua belas pada tanggal 22 Juli 2023, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening saksi UMUL IMAMI Als. IIN ke rekening saksi MUH. ADITYA PERDANA PUTRA (suami terdakwa) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penyerahan uang kedua belas pada tanggal 22 Juli 2022, saksi UMUL IMAMI Als. IIN mengirimkan uang melalui rekening saksi UMUL IMAMI Als. IIN ke rekening saksi MUH. ADITYA PERDANA PUTRA (suami terdakwa) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga total keseluruhan uang yang diserahkan kepada terdakwa dan Sdr. MUH. ADITYA PERDANA PUTRA sebesar Rp. 319.000.000,- (tiga ratus sembila belas juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp. 319.000.000,- (tiga ratus sembila belas juta rupiah) adalah kepunyaan saksi UMUL IMAMI Als. IIN, yang ada dalam kekuasannya terdakwa bukan karena kejahatan.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya