Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Dpu HERIYANTO KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERIYANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIS SIAGIAN, S.H., M.H, DKKKEPALA KEPOLISIAN RESOR DOMPU Cq KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU
Petitum Permohonan

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan melanggar hukum dan melanggar asas-asas umum pemeintahan yang baik;

3. Menyatakan tindakan penangkapan tanggal 15 Juni 2024 dan Penahanan berdasarkan surat peintah Penahanan nomor: SP. Han /S-7 /25 /VI / RES.4.2./ 2024 / Resnarkoba, tanggal 20 Juni 2022 yang di lakukan dan di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;

4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

6. Memerintahkan segera kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Dompu;

7. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Bahwa Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketau / anggota hakim pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan. Kebenaran dan rasa kemanusiaan;------------------------------------------------------------------------------------

Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).------- 

Pihak Dipublikasikan Ya