Bahwa berdasarkan apa yang telah kami Pemohon utarakan di atas, mohon kepada KETUA PENGADILAN NEGERI DOMPU Cq Hakim Tunggal yang mengadili, memeriksa agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Surat Panggilan IIIĀ Nomor : S Pgl/215.b/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2022 yang ditujuhkan kepada Istri Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B 215/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 30 Desember 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Menurut Hukum Penetapan Status Tersangka terhadap istri Permohon yang selanjutnya disebut Obyek Sengketa Surat pada Panggilan III Nomor : S Pgl/215.b/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B 215/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 30 Desember 2022 tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum ;
- Menghukum Termohon untuk menghetikan Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179//V/2021/NTB/Resor Dompu/Polda NTB tanggal 18 Mei 2022 sehubungan dengan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ;
- Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik istri Pemohon seperti semula sejak putusan tersebut dibacakanĀ melalui Surat Kabar Lokal dengan ukuran yang wajar selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan hari kalender;
- Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |