Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang dipergunakan untuk pertanian, seluas 16. 400 m2 (Enam Belas Ribu Empat Ratus Meter Persegi), tercatat atas nama Ir. Gatmit, yang terletak di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
- Harta tidak bergerak yaitu berupa tanah dan bangunan rumah tempat tinggal masing-masing PARA TERGUGAT :
- Tanah dan bangunan tempat tinggal TERGUGAT I di Lingkungan Karijawa Utara, RT 01 RW 05, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB;
- Tanah dan bangunan tempat tinggal TERGUGAT II di Jln. Sonoklin, Lingkungan Kota Baru, RT 16 RW 04, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu – NTB;
- Tanah dan bangunan tempat tinggal TERGUGAT III di Dusun Sipon Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu – NTB.
- Harta bergerak milik PARA TERGUGAT yaitu kendaraan, uang dan tabungan serta harta bergerak lainnya yang dapat dapat ditukarkan dengan uang.
- Menghukum untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 590.000.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan secara tanggung-renteng oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung-renteng kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
ATAU; bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
|