Dakwaan |
Bahwa terdakwa Muhtar pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Lintas Saneo Desa Sorisakolo Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) , dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal ketika terdakwa yang merupakan seorang Kepala Desa Woko yang berlokasi di Kecamatan Pajo Kab. Dompu sesuai dengan Keputusan Bupati Dompu Nomor:800/268/DPMPD/2024 tanggal 23 Juli 2024, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 terdakwa menghadiri kegiatan reuni rutin angkatan 95 yang dilkasanakan di Villa milik sdr. H. Kader Jaelani. Bahwa setelah selesai acara reuni, bahwa saat kegiatan reuni tersebut terdakwa ikut sesi foto bersama bersama dengan anggota reuni lainnya bersama dengan sdr. H. Kader Jaelani yang juga merupakan calon Bupati Dompu tahun 2024, yang mana sdr. H. Kader Jaelani disaat itu juga mengacungkan 2 (dua) jari. Bahwa terdakwa saat sesi foto bersama tersebut mengacungkan 2 (dua) jari yang sama seperti yang diacungkan oleh sdr. H. Kader Jaelani selaku calon Bupati Dompu. Bahwa terdakwa ikut foto bersama dengan sdr. H. Kader Jaelani dengan mengacungkan 2 (dua) jari yang merupakan simbol atau tanda atau identitas yang biasa digunakan oleh sdr. H. Kader jaelani sebagai Calon Bupati atau biasa digunakan oleh pasangan calon AKJ-SYAH yaitu H. Kader Jaelani dan Syahrul Parsan selaku pasangan calon Bupati Dompu dengan nomor urut 2 serta simbol atau tanda atau identas tersebut biasa digunakan oleh tim atau pasangan calon saat berkampanye. Bahwa terdakwa yang merupakan Kepala Desa seharusnya bersikap netral namun terdakwa ikut berfoto bersama anggota reuni lainnya dengan calon Bupati Dompu H. Kader Jaelani dengan menunjukkan atau mengacungkan 2 (dua) jari. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menguntungkan salah satu calon Bupati Dompu tahun 2024 yaitu sdr. H. Kader Jaelani. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. |