Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan sah perubahan nama anak Para Pemohon dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu Nomor 520505 – LU-12052014-0015, tanggal 20 Mei 2014 dari nama : FITRAH AMANDA, jenis Kelamin Perempuan lahir di Dompu pada tanggal 17-03-2013 dan ingin merubah menjadi nama FITRAH AULIYA, jenis kelamin perempuan, lahir di Dompu pada tanggal 17-03-2013 ;----------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Dompu setelah ditunjukan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Dompu untuk merubah nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahirannya yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu Nomor 520505 – LU-12052014-0015, tanggal 20 Mei 2014 ;------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
ATAU : Apabila Hakim yang memeriksa permohonan ini, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et bono). |