Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Menurut Hukum dua petak tanah obyek sengketa Seluas lebih kurang 40 ARE adalah bagian tidak terpisahkan dengan tanah milik Penggugat tercatat sertifikat Hak Milik No 2061 / Wawonduru, atas nama Ishaka tertanggal 05 agustus 2019, terletak di So Heko Kaleli, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan batas batas tanah sebagai berikut.;
- Utara Berbatasan Dengan Tanah Milik Ishaka, Umar dan Roslinda.;
- Timur Berbatasan Dengan Tanah Milik Ishaka, Parit dan Jalan Ekonomi.;
- Selatan Berbatasan Dengan Tanah Milik Sri Rahmapasi.;
- Barat Berbatasan Dengan parit. Adalah syah milik Penggugat / Atas nama Ishaka.
- Menyatakan Menurut Hukum Tindakan dan atau perbuatan Tergugat dan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad ).;
- Menyatakan menurut hukum Tindakan dan atau perbuatan Tergugat I dengan Tergugat II melakukan peralihan gadai secara melawan hukum diatas tanah obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah batal demi hukum.;
- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat terbit atas nama tergugat yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.;
- Menghukum Tergugat Dan / Atau Siapapun Yang Memperoleh Hak Atas Tanah Objek Sengketa dari Tergugat Untuk segera Mengosongkan Dan/Atau Menyerahkan Tanah Objek Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Tanpa Pembebanan Hak Apapun Dan Apabila Perlu Meminta Bantuan Alat Negara Seperti Polisi maupun TNI.;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total keseluruhan sesuai posita No 11 Gugatan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;
SUBSIDER
Dan / atau Bila Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) Tanpa merugikan Pihak Penggugat.; |