Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Dpu ISHAKA 1.YASIN ALIAS SAO
2.HAWSAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWAN DARMAWAN.S.H.ISHAKA
Tergugat
NoNama
1YASIN ALIAS SAO
2HAWSAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FATHONADDIN, S.H.YASIN ALIAS SAO
2MUHAMMAD FATHONADDIN, S.H.HAWSAH
3NASARUDDIN , S.H.,M.HYASIN ALIAS SAO
4NASARUDDIN , S.H.,M.HHAWSAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan Menurut Hukum dua petak tanah obyek sengketa Seluas lebih kurang 40 ARE adalah bagian tidak terpisahkan dengan tanah milik Penggugat tercatat sertifikat Hak Milik No 2061 / Wawonduru, atas nama Ishaka tertanggal 05 agustus 2019, terletak di So Heko Kaleli, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan batas batas tanah sebagai berikut.;
  • Utara Berbatasan Dengan Tanah Milik Ishaka, Umar dan Roslinda.;
  • Timur Berbatasan Dengan Tanah Milik Ishaka, Parit dan Jalan Ekonomi.;
  • Selatan Berbatasan Dengan Tanah Milik Sri Rahmapasi.;
  • Barat Berbatasan Dengan parit. Adalah syah milik Penggugat / Atas nama Ishaka.
  1. Menyatakan Menurut Hukum Tindakan dan atau perbuatan Tergugat dan adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad ).;
  2. Menyatakan menurut hukum Tindakan dan atau perbuatan Tergugat I dengan Tergugat II melakukan peralihan gadai secara melawan hukum diatas tanah obyek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat adalah batal demi hukum.;
  3. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat terbit atas nama tergugat yang ada dalam kekuasaanya terhadap tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.;
  4. Menghukum Tergugat Dan / Atau Siapapun Yang Memperoleh Hak Atas Tanah Objek Sengketa dari Tergugat Untuk segera Mengosongkan Dan/Atau Menyerahkan Tanah Objek Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Tanpa Pembebanan Hak Apapun Dan Apabila Perlu Meminta Bantuan Alat Negara Seperti Polisi maupun TNI.;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total keseluruhan sesuai posita No 11 Gugatan Penggugat;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.;
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.;

SUBSIDER

Dan / atau Bila Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) Tanpa merugikan Pihak Penggugat.;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak