Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Dpu 1.JULKARNAIN
2.A. KADIR MURTALA
2.H. NURDIN, SH
3.ANWAR ARAHIM
4.PAUL ALEXANDER
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULKARNAIN
2A. KADIR MURTALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. NURDIN, SH
2ANWAR ARAHIM
3PAUL ALEXANDER
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulakan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah tegalan seluas lebih kurang 1.ha atau 1O.000m2 yang terletak di so Runggu, nangasia, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u. Kabupaten Dompu, dengan batas-batas:

Sebelah utara         : Yasin Rasid

Sebelah timur        : AKADIR Murtala

Sebelah selatan     : H. NURDIN S.H

Sebelah barat        : Jalan raya Hu,u-daha
Adalah tanah milik Penggugat.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh tergugat I,II dan III adalah tidak sah dan perbuatan melawari hukum.
  2. Menyatakan sertifikat hak milik tergugat Ill dengan nomor: 219 adalah cacat hukum, dan tidak memiliki kekutan dan pembuktian yang mengikat.
  3. Menghukum kepada tergugat I,II dan III untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah yang menjadi obyek sengketa kepada penggugat daam keadaan aman dan baik, tampa di pandang perlu di lakukan secara paksa melalui eksekusi di bantu oleh pihak keamanan.
  4. Menghukum kepada tergugat I,II dan III untuk membayar uang paksa setiap bulannya sebesar Rp 1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila pihak tergugat tidak mengindahkan atau mengabaikan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dompu, yang telah memiliki kekutan hukum tetap.
  5. Menyatakan semua perjanjian yang buat dan yang pernah di sepakati oleh penggugat dan tergugat III tidak berlaku.
  6. Menyatakan sertifikat hak milik nomor: 219 yang di miliki oleh tergugat III yang di terbitkan oleh BPN kabupaten Dompu sebagai turut tergugat tidak sah dan di perintahkan untuk di Tank kembali dan di batalkan.
  7. Menyatakan putusan perkara mi dapat di Iaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau upaya hukum Iamnnya, dan para tergugat.
  8. Menghukum tergugat I,II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak