Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Dpu H. ARAHMAN H. JALIL alias H. Abdurahman H. JALIL M. NOR Bin H. ARAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ARAHMAN H. JALIL alias H. Abdurahman H. JALIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDIN ISMAIL, SH.H. ARAHMAN H. JALIL alias H. Abdurahman H. JALIL
Tergugat
NoNama
1M. NOR Bin H. ARAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, S.H.M. NOR Bin H. ARAHMAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 677 tahun 2013 an. H. ARAHMAN H. Jalil adalah milik Penggugat untuk bagian dan diserahkan  kepada H.M. YUSUF.
  3. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik nomor 677 tahun 2013 an. H. ARAHMAN H. Jalil dipinjam oleh Tergugat dari H. ARAHMAN H. Jalil/Penggugat
  4. Menyatakan hukum Tergugat tidak beritikad baik pengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor 677 tahun 2013 an. H. ARAHMAN H. Jalil kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit Sertifikat Hak Milik nomor 677 tahun 2013 an. H. ARAHMAN H. Jalil kepada Penggugat secara sukarela bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara Polisi dan TNI.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom Rp.100.000 (seratus ribu) perhari jika Tergugat lalai menyerahkan Sertifikat Hak Milik nomor 677 tahun 2013 an. H. ARAHMAN H. Jalil/ Penggugat.
  7. Menyatakan hukum sah sita jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa rumah permanen dan tanah pekarangan sebagaimana yang terurai dalam Posita yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Dompu  terhadap barang milik Tergugat syah demi hukum.
  8. Menyatakan hukum Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  9. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak