Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Dpu H RAIS H M TAHER 1.Hj HADIJAH
2.NUNUNG BURERAT
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H RAIS H M TAHER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWAN DARMAWAN.S.H.H RAIS H M TAHER
Tergugat
NoNama
1Hj HADIJAH
2NUNUNG BURERAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NASARUDDIN,S.H.,M.H,Hj HADIJAH
Turut Tergugat
NoNama
1SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut hukum Atas Sebidang Tanah Pertanian Sawah Seluas 3.800 m2 (Tiga Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), terletak di Dusun Kajenje Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat sesuai Sertifikat Hak Milik No 204 / Kempo atas nama H M Taher tertanggal 19 Maret 1988, dengan batas batas tanah sebagai berikut.;

 

  • Utara Berbatasan Dengan dulu Tanah Milik M SAID, Dan sekarang BIDAN NUR.;
  • Timur Berbatasan Dengan dulu Tanah Milik HAFSA NUR sekarang PARIT, ARIFUDDIN dan JUNAIDIN;
  • Selatan Berbatasan Dengan dulu Tanah Milik BURERAT sekarang MASJID dan MISBAH.;
  • Barat Berbatasan Dengan dulu Tanah Milik HAMJA SI / BURERAT sekarang SDN 03 SORO, SAHBUDIN, H JAE DAN KADER adalah syah milik Penggugat.;
  1. Menyatakan menurut hukum penguasaan Penggugat secara terus menerus dengan cara itikad baik diatas tanah Obyek sengketa berdasarkan surat penyerahan tahun 1995 adalah sah secara hukum.;
  2. Menyatakan menurut hukum Surat Pembagian Hasil tahun 1981 Tahun  antara Alhamarhum orang Tua Penggugat (H.M TAHER) dengan almarhum H IDRIS adalah sah secara hukum dan / atau mempunyai kekuatan hukum mengikat.;
  3. Menyatakan Perbuatan dan atau Tindakan Yang Dilakukan Tergugat Maupun Turut Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).;
  4. Menyatakan Menurut Hukum Sertifikat Hak Milik No 204 / Kempo atas nama H M Taher tertanggal 19 Maret 1988 merupakan Surat berharga Nilainya / memiliki kekuatan hukum Tetap.;
  5. Menghukum Tergugat Dan / Atau Siapapun Yang Memperoleh Hak Atas Tanah Objek Sengketa dari Tergugat Untuk Mengosongkan Dan / Atau Menyerahkan Tanah Objek Sengketa Kepada Penggugat Dalam Keadaan Kosong Atau Tanpa Pembebanan Hak Apapun Dan Setidak Tidaknya Bila Perlu Meminta Bantuan Alat Negara Seperti Polisi maupun TNI.;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sesuai point 12 posita dialami oleh penggugat Haruslah Dibayar Tergugat secara Tunai, ketika Setelah Putusan Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (Inkracht Van Gewisjde).;
  7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Setiap Hari Keterlambatan, Bilamana Lalai Untuk Menjalankan Putusan Ini.;
  8. Menyatakan Menurut Hukum Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Atas  Tanah Tegalan Obyek Sengketa.;
  9. Menyatakan Putusan Perkara Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi Ataupun Upaya Hukum Lainnya Dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).;
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.;
  11. Memerintahkan Kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara Yang Timbul Dari Perkara Ini.;

SUBSIDAIR :

Dan / Atau Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Dan Anggota Majelis Hakim Memeriksa Dan Mengadili Perkara Ini Berpendapat Lain, Mohon Agar memberikan Putusan Yang Seadil Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak