Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Dpu | AMINAH IDRIS | 1.FARIDA AHMAD 2.SYAMSIAH AHMAD 3.SA.ADIAH AHMAD 4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Dpu | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
- Sebelah timur dengan tanah milik Umar Yasin. - Sebelah selatan dengan tanah milik Abubakar. - Sebelah Barat dengan laut. Adalah merupakan hak milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orangtua Penggugat yang bernama IDRIS dan HADIJAH. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa beradanya tanah obyek sengketa dalam kekuasaan Para Tergugat karena obyek sengketa tersebut dipinjam oleh kakek Tergugat I, II, III yang bernama GANI (H.GANI) dari Penggugat. 4. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II, III yang telah menguasai dan ingin memiliki tanah obyek sengketa serta tidak mau keluar dari obyek sengketa milik Penggugat, maka menurut hukum perbuatan Tergugat I, II, III telah menguasai dan ingin memiliki tanah obyek sengketa serta tidak mau keluar dari obyek sengketa milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan Hukum. 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, II, III atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainya. 6. Menyatakan menurut Hukum sertifikat Hak milik No. 296 Desa Daha tahun 2011 seluas ± 10.660 M2 atas nama AHMAD yang telah dikeluarkan oleh Tergugat IV atas tanah obyek sengketa adalah sertifikat tersebut yang tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menghukum kepada Tergugat I, II, III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, oleh karena Penggugat tidak dapat menikmati hasil sewa dari tanah obyek sengketa dimana setahunnya obyek sengketa disewakan setahunnya dengan nilai disewa setiap tahunnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) x 32 Tahun = Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). 8. Menghukum kepada Tergugat I, II, III untuk membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap harinya sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah ) sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu berkekuatan hukum yang tetap sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan secara nyata oleh Tergugat I, II, III kepada Penggugat. 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Dompu. 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi. 11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Menjatuhkan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut Hukum. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |