INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Dpu | ANTONIUS JADUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan pergantian nama pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5205063112670021 maupun yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) No. 5205062301080226 atas nama ANTONIUS JADUT diganti menjadi atas nama ANWAR;-
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Dompu untuk mencatat pergantian Nama, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dalam Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan mencatat dalam register tahun yang sedang berjalan;-
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibabankan kepada Pemohon atau mohon Penetapan lain yang seadill - adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |