Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Surat Panggilan yang tidak didasari Pro Justitia yaitu :
- Surat Pemanggilan Termohon dengan Perihal Undangan Klarifikasi Nomor : B/1465/XI/202/Sat Reskrim tanggal 21 Nopember 2020
- Surat Pemanggilan Termohon dengan Perihal Permintaan Keterangan Nomor : B/572/IV/2021/Sat Reskrim tanggal 08 April 2021
- Surat Pemanggilan Termohon dengan Perihal Permintaan Keterangan Nomor : B/669/V/2021/Sat Reskrim tanggal 08 Mei 2021
Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/91/VI/2022/Sat Reskrim tanggal 24 Juni 2022 yang ditujukan kepada Turut Termohon yang ditembuskan kepada Kapolda NTB, Irwasda Polda NTB, Dir Reskrimum Polda NTB, Kapolres Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu yang tidak didasari Pro Justitia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Panggilan yaitu Surat Panggilan Nomor : S Pgl/151/VIII/2022/Sat Reskrim tanggal 07 Agustus 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/77/VIII/2022/Reskrim tanggal 09 Agustus 2022 yang didasari dengan Pro Justita tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Menurut Hukum Obyek Sengketa tanggal 28 September 2022 tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Surat Panggilan Nomor : S. Pgl/215/IX/2022/Sat. Reskrim tanggal 28 September 2022 yang didasari Pro Justitia maupun surat-surat lainnya yang ada kaitan denga perkara a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan :
- 1 (satu) rangkap laporan buku kas SD IT Al Hilmi tahun 2019/2020 yang belum dipertanggungjawabkan.
- 1 (satu) buah Laptop Asus Invt SD IT AH BOS 2018.
Kepada Pemohon dalam keadaan baik tanpa syarat apapun setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut Hukum Obyek Sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Termohon untuk menghetikan Penyelidikan dan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179//V/2021/NTB/Resor Dompu/Polda NTB tanggal 18 Mei 2022 sehubungan dengan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP ;
- Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik Pemohon seperti semula sejak putusan tersebut dibacakan melalui Surat Kabar Lokal dengan ukuran yang wajar selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan hari kalender;
- Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dan atau
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya |