Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Dpu JAHARUDDIN SITI AISAH Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apryadin SHJAHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1SITI AISAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUDDIN, S.H.SITI AISAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----
  2. Menyatakan hukum bahwa Alm. ABAS ABAKAR meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2016 berdasarkan Kuitipan Akta Kematian yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu tanggal 21 November 2023 ;-------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum terhadap penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. ABAS ABAKAR ;--------------------------------------------------------------
  4. Menetapkan hukum sebidang  Tanah Darat (Tegalan) seluas 200 M2/2 Are (Dua ratus meter peregi/dua), tanah terebut tergabung di atas Tanah obyek  berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)) Nomor. 436 Tahun 2000 Atas Nama ABAS ABAKAR,  yang terletak di So nggaro wilayah administrasi Desa Matua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu), dengan batas - batas sebagai berikut ; -----------------------------------------
  • Sebelah Utara       :         Taba Inggu Alias Taba Ingga ; -------------------
  • Sebelah Timur      :         Abas Abakar; ---------------------------------------
  • Sebelah Selatan    :         Abas Abakar; ---------------------------------------
  • Sebelah Barat       :         Saluran Irigasi / Parit ; ---------------------------

Adalah tanah hak milik Penggugat;----------------------------------------------

5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang ingin menguasai dengan cara memagari dan membangun kandang sapi secara tidak sah, tanpa hak, tanpa seijin dan sepengetahuan serta tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------

6. Menyatakan hukum atas perbuatan Tergugat yang ingin menguasai dengan cara memagari dan membangun kandang sapi secara tidak sah, tanpa hak, tanpa seijin dan sepengetahuan serta tanpa alas hak  adalah Perbuatan Melawan Hukum yang secara langsung telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), atas kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut beralasan hukum untuk dikembalikan atau dibayarkan oleh Tergugat  kepada Penggugat ;-----------------------------

7.Menghukum kepada Tergugat atas keterlambatan melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, agar tergugat membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan obyek sengketa diserahkan secara nyata kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu dapat dilakukan upaya secara paksa (eksekusi) yang caranya dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terhadap obyek sengketa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia ;-----------------------------------------

8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat; ----------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini . ------------------------

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya ; -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak