Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 08 Juni 2021 ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah jaminan hutang tergugat ;
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sekaligus bunga yang menjadi kerugian yang dialami oleh penggugat, sebagaimana yang diuraikan dalam posita poin 7 (tujuh) gugatan a quo ;
- Menghukum tergugat apabila setelah putusan a quo memiliki nilai kekuatan hukum tetap, tergugat tidak kunjung membayar seluruh kewajiban hukumnya kepada penggugat secara itikad baik, maka wajib dilakukan sita eksekusi dan atau eksekusi secara paksa terhadap harta jaminan hutang ataupun harta-harta benda berharga lainnya milik tergugat, apabila dirasakan perlu wajib mengunakan bantuan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |