Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Dpu | MUHAMMAD YAMIN | 1.Winarto 2.Vitriana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 307.942.117,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum tergugat untuk dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyita seluruh aset para tergugat untuk di serahkan kepada pengugat berupa :
a. 1 Unit Rumah BTN yang berlokasi Komplek BTN Lingkar Asri Lombok Barat dengan batas – batas sbb :
1. Berbatasan sebelah barat denganLalu Munawarman. 2. Berbatasan sebelah timur dengan Srt Harjoni Ali. 3. Berbatasan sebelah utara dengan Saluran/Sawah. 4. Betrbatasan sebelah selatan dengan Husman.
b. 1 Unit Mobil Toyota Agya Tahun 2017 dengan Nomor Polisi DR 1861 DG, nomor mesin 1KRA397863 dan nomor Rangka MHKA4DB3JHJ07305
Atau apabila Pengadilam berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini Saya ajukan semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |