Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Dpu 1.M. TAHER
2.NURHAYATI
Kepala Kepolisian Resort Dompu, Cq. Kasat Reskrim Polres Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. TAHER
2NURHAYATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Dompu, Cq. Kasat Reskrim Polres Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon seluruhnya;

2. Mentakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri anak kandung Pemohon (ANAS ARDIANSYAH) adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;;

3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (ANAS ARDIANSYAH) yang dilakukan oleh Termohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 336 KUHPidana adalah tidak sah;

4. Menyatakan penyitaan dan penggeledahan Surat-surat atas satu unit motor Yamaha Merk KLx warna Hijau  Putih milik Pemohon Nopol DK 4318 FCE  tahun 2021 dilakukan oleh Termohon adalah tidak syah menurut Hukum yang berlaku;

5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon atas nama ANAS ARDIANSYAH;

6. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

8. Memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini DAN/Atau

apabila yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya